LANGKAR.ID, BANJARBARU – Lima pelaku yang mengaku dukun pengganda uang berhasil dibekuk aparat Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Para pelaku masing-masing H (43), M (50), KH (53), E (54) dan RI (40).
Kanit Resmob Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel, AKP Endris Ary Dinindra mengatakan, dalam menjalankan aksinya, seluruh pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.
“Modus dapat melipat gandakan uang. Masing-masing punya peran,” ujar AKP Endris Ary Dinindra dalam keterangan yang diterima, Senin (16/8/2021).
Kasus ini terbongkar setelah salah seorang korban berinisial M mengaku tertipu usai menyetorkan uang miliknya sebesar Rp. 100 juta dengan harapan digandakan oleh para pelaku.
Namun, sampai dengan waktu yang ditentukan, korban baru sadar jika menjadi korban penipuan.
Dari laporan korban inilah polisi kemudian memburu para pelaku.
Alhasil, para pelaku berhasil ditangkap dengan empat diantaranya terpaksa dilumpuhkan setelah bermaksud kabur saat akan ditangkap.
“Jajaran langsung memberikan tembakan tegas dan terukur yang mengenai kaki ke empat pelaku,” jelasnya.
Dari pengakuan salah seorang pelaku, uang hasil kejahatan modus menggandakan uang dibagi sesuai porsi kerja masing-masing.
Yang tertinggi kebagian Rp. 36 juta sementara uang terendah hanya mendapatkan Rp. 6 juta.
“Tim juga mengamankan puluhan juta sisa hasil penggelapan tersebut,” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (L030)