LANGKAR.ID, Banjarmasin – Pria paruh baya d Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial DA (49) ditangkap polisi setelah mencuri sebuah laptop.
Aksi pencurian dilakukan pelaku di Jalan Teluk Tiram Darat, Banjarmasin Barat pada, Minggu (19/6/2022).
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, ketika itu korban FA yang merupakan seorang mahasiswi singgah disalah satu toko untuk membeli parfum.
Karena tak terlalu jauh, korban meninggalkan laptop miliknya di cantolan sepeda motor. Begitu korban lengah, pelaku yang sudah membuntuti langsung menggasak laptop tersebut tanpa disadari korban.
“Ketika korban lengah sedang mencoba aroma parfum ternyata pelaku yang sudah mengintai disebelah kendaraan korban dan langsung mengambil tas berisi laptop milik korban,” ujar Ipda Hendra Agustian Ginting kepada wartawan, Senin (20/6/2022) malam.
Setelah membayar parfum yang dibelinya, korban lantas kaget tatkala mengetahui laptop miliknya sudah tidak berada di sepeda motor.
Korban kemudian meminta pemilik toko untuk diperlihatkan rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas bahwa pelakunya adalah DA.
“Kejadian tersebut berhasil terekam dari CCTV toko dan selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Banjarmasin Barat,” jelasnya.
Berbekal rekaman CCTV, sehari kemudian pelaku DA berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Saat digeledah, polisi menemukan laptop milik korban dari dalam rumah pelaku.
“Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih,” pungkasnya.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Barat dan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan di atas 2 tahun penjara.