LANGKAR.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming bahwa proses penyidikan dan penetapan cekal dan tersangka terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu itu merupakan tindakan kriminalisasi akibat peran mafia hukum.
“Alangkah beraninya KPK, beraninya disuruh mafia-mafia yang mana, jangan menuduh kan gitu,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).
Menurut Karyoto, pengusutan perkara korupsi yang ditangani lembaga anti rasuah tentu berdasarkan kecukupan alat bukti.
“Kalau tidak cukup alat buktinya dan tidak ada faktanya, mana mungkin kita berani itu,” tegasnya.
Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK itu pun menegaskan, jangan sampai ada pihak-pihak tertentu menebar opini yang tidak didasari argumentasi kuat. Apalagi terkait permasalahan hukum yang tentunya didasari dengan kecukupan alat bukti.
KPK juga tegas membantah adanya kriminalisasi terhadap penyidikan kasus yang diduga melibatkan Bendum PBNU Mardani H Maming.
“Itu yang patut dan tolong dicatat. Jadi tidak ada kekuatan lain membuat fakta-fakta baru apalagi kalau dikatakan kriminalisasi,” tegasnya.
Pernyataan Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK itu merespon pernyataan Mardani H Maming di berbagai media yang menyebut dirinya korban mafia hukum dan semestinya mafia hukum harus dilawan.
“Hari ini giliran saya dikriminalisasi,” kata Mardani H Maming yang menjabat Ketua Umum BPP HIPMI melalui keterangan tertulis Tim Media HIPMI, Selasa (21/6/2022).
Bahkan Mardani menyebut mafia hukum akan menargetkan orang lain dan dia menyayangkan kalau korban dari mafia hukum tidak pernah mendapatkan pertolongan.
“Sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam,” tegasnya.
Seperti diketahui, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengakui telah diminta oleh KPK mencekal Mardani H Maming (41) dan adiknya Rois Sunandar Maming (38) untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung 16 Juni sampai 16 Desember 2022.
Permintaan cekal oleh KPK terkait pengusutan kasus korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu tahun 2011 yang diduga melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu itu.
Dalam surat pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan oleh Imigrasi tertulis, Maming sudah berstatus tersangka oleh KPK.
“Tersangka (Mardani H Maming),” kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Mardani H Maming sendiri sudah pernah diperiksa KPK selama hampir 12 jam pada Kamis (2/4/2022).
Sebelum diperiksa KPK, Mardani sempat menjadi saksi persidangan korupsi pengalihan IUP dengan terdakwa mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Rangkaian persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin itu sempat heboh ketika muncul kesaksian dari Christian Soetio, Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) tentang adanya aliran dana Rp89 miliar dari PT PCN yang menerima pengalihan IUP ke dua perusahaan terafiliasi Bupati Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Dwidjono sendiri saat ini sudah berstatus terpidana setelah diganjar vonis 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada, Rabu (22/6/2022).