LANGKAR.ID, Banjarmasin – Sudah tertangkap lebih dulu, bisnis narkotika yang digeluti suaminya kembali dijalankan oleh LS (38 tahun), warga Jalan Rawa Sari, Komplek Tirta Sari, Kelurahan Teluk dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
Pengungkapan kasus peredaran narkotika ini berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat, ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan, LS ditangkap di rumahnya Selasa (21/6/2022).
“Kita harus membongkar septic tank untuk mendapatkan barang bukti, karena sabu dibuang LS ke dalam kloset,” ucap Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Tri Wahyudi melalui Kasubdit 1, AKBP Meilki Bharata, Jumat (24/6/2022).
Baca juga:Â Jadi Bandar Sabu, Peternak Ayam Asal Kabupaten HSU Ditangkap Polisi
Pembongkaran septic tank tidak sia-sia, petugas berhasil menemukan 13 paket sabu dibungkus plastik klip dengan berat total 40,15 gram.
Selain itu petugas juga menemukan 5 bungkus plastik klip, 3 bungkus makanan ringan, 1 dompet, 1 kotak sepatu, 1 timbangan digital, 1 sendok takar plastik serta 2 ponsel sebagai barang bukti.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, LS sudah berada di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel dan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (L186)