LANGKAR.ID, Rantau – Peredaran narkotika jenis sabu sudah merambah ke Hulu Sungai, ini terbukti ketika jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengamankan pasangan suami-isteri berinisial BN (45) dan JM (32) di Jalan Sidorejo, Kelurahan Karangan Putih, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kamis (23/6/2022).
Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 2,16 gram yang dibuang melalui jendela, kemudian petugas kembali menemukan 3 paket sabu seberat 5,86 gram dalam dompet hitam, diselipkan di pintu kanan mobil jenis Honda CR-V putih yang terparkir di halaman rumah mereka.
Petugas terus melakukan interogasi terhadap keduanya dan mereka mengaku baru saja menyerahkan 2 paket sabu kepada pengedar lain dengan inisial HN (25), sabu seberat 197,59 gram itu rencananya diantar kepada pemesan.
Petugas bergerak cepat mengejar HN dan berhasil melakukan penangkapan, penggalian informasi terus dilakukan petugas terhadap BN dan JM untuk mengetahui siapa pemilik barang haram tersebut, akhirnya keduanya mengaku sabu milik KS (50 ), SZ (42), EA (57) dan AS (44).
Perburuan terhadap ke 4 nama tersebut langsung dilakukan, petugas berhasil mengamankan mereka di Desa Sungai Gampa Asahi, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala.
Baca juga:Â Sembunyikan 13 Paket Sabu dalam Kloset, IRT Ditangkap Polisi
Dari tangan mereka petugas mengamankan sabu sebanyak 17 paket dengan berat 402,58 gram yang disembunyikan di dalam mobil Jenis Honda Accord Hitam.
Selain sabu, petugas juga menemukan uang tunai senilai Rp 30 juta yang diduga hasil dari bisnis haram tersebut.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Tri Wahyudi melalui Kasubdit 2, AKBP Zaenal Arifien saat dikonfirmasi mengatakan, para pelaku ini merupakan target operasi, mereka pemasok barang dari luar Kalimantan dan dijual di daerah Hulu Sungai.
“Bahkan salah satu dari mereka residivis, yakni KS,” ucapnya Jumat (24/6/2022).
Para budak narkotika beserta 23 paket sabu dengan berat total 6 ons lebih, 2 buah mobil, uang tunai sebesar 30 juta rupiah dan barang bukti lainnya kini sudah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Mereka dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (L186)