LANGKAR.ID, Batulicin – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menurunkan personil gabungan sebanyak 18 orang yang terdiri dari 16 orang Satpol PP dan 2 orang Denpom guna pengawasan dan penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, dimulai sejak Sabtu 02 Juli 2022 hingga 03 Juli 2022 dini hari.
Sasaran lokasi sendiri adalah THM yang menjual minuman beralkohol, kemudian pekerja Bilyard dan Hotel di wilayah Kecamatan Simpang Empat, yang meliputi Desa Sarigadung dan Sungai Dua, kemudian disusul Kecamatan Batulicin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Anwar Salujang melalui Sekretarisnya Muhammad Arif Rahman Hakim mengatakan, Giat tersebut merupakan kegiatan pengawasan atas pelaksanaan perda perkada yang rutin dilakukan, khususnya pengawasan operasional THM.
“Selain merupakan kegiatan rutin, giat tadi malam kami laksanakan juga untuk memastikan tidak ada kegiatan operasional tempat hiburan yang tengah kami tangani perkaranya, yakni tempat hiburan tanpa izin di Desa Sarigadung Kec. Simpang Empat,” ungkap Arif.
Sebelumnya, Arif melanjutkan, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan tim gabungan terhadap beberapa THM yang ada di Tanah Bumbu, ditemukan beberapa pelanggaran.
“Dari hasil giat pengawasan tadi malam masih didapati beberapa pelanggaran perda perkada yakni terkait peredaran minuman beralkohol dan jam operasional yang melebihi batas yang ditentukan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah memberikan pembinaan dan penjelasan kepada penyelenggara THM agar tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari.
“Dari beberapa THM yang tadi malam kami sambangi, pada umumnya sudah mematuhi ketentuan yang ada dan mungkin ini merupakan dampak positif atas penindakan yang kami lakukan di Desa Sarigadung pada hari jumat yang lalu, yang membawa kesan bahwa Satpol PP bertindak tegas terhadap warga yang melakukan pelanggaran terhadap perda dan perkada yang berlaku di Tanah Bumbu,” pungkasnya.