BerandaHUKUM & KRIMINALTangkap Ikan Secara Ilegal, Dua Warga Sungai Tabuk Diamankan Polisi

Tangkap Ikan Secara Ilegal, Dua Warga Sungai Tabuk Diamankan Polisi

LANGKAR.ID, Banjarmasin – MH (41) dan SB (42) keduanya warga Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, ditangkap jajaran Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah kedapatan menangkap ikan dengan cara menyetrum.

MH ditangkap di Perairan Sungai Martapura kawasan Desa Sungai Jalai, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar pada Selasa (2/8/2022), sementara SR ditangkap di Perairan Sungai Martapura kawasan Desa Pemakauan, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar pada, Kamis (4/8/2022).

Keduanya melakukan penangkapan ikan menggunakan alat setrum arus listrik dengan accu 10 ampere 12 volt, serok berlilit kabel listrik dan satu set adaptor rakitan, saat diamankan petugas turut mengamankan 8 ons udang, satu ons ikan seluang dan satu ons ikan Puyau, 5 kg ikan Kelampam, 1 kg ikan sanggang dan 3 kg ikan dungan.

Direktur Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Takdir Mattanete, melalui Plt Kasubdit Gakkum Kompol Budi Prasetyo mengatakan, mencari ikan dengan menyetrum sangat dilarang karena merusak ekosistem perairan.

“Kami mendapat arahan dari Korpolairud untuk melakukan penindakan dan kami juga menghimbau agar masyarakat jangan mencari ikan dengan menyetrum,” tegasnya.

Petugas turut mengamankan alat transportasi pelaku dalam mencari ikan, yakni perahu ketinting dengan mesin ces dan mereka dikenakan pasal Pasal 84 ayat 1, jo pasal 8 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1,2 miliar rupiah. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA