LANGKAR.ID, Banjarmasin – Peredaran narkotika dan psikotropika merambah hingga ke warga bantaran sungai.
Menyikapi hal tersebut Ditpolairud Polda Kalsel, melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahguna narkotika dan psikotropika tersebut.
Sebanyak 8 orang tersangka diamankan petugas, dengan inisial RH (43) AM (48) S (32) ZA (39) HF (40) SA (24) BS (26) dan J (46).
Mereka adalah warga Banjarmasin yang berdomisili di bantaran sungai.
Tersangka SA dan BS ditangkap di Bantaran Sungai Martapura, Jalan Sungai Jingah, Banjarmasin Utara, Banjarmasin, Selasa (12/7/2022), dari tangan mereka petugas berhasil mendapatkan sabu seberat 1,74 gram.
Kemudian ZA dan HF merupakan perantara dari bisnis haram tersebut, mereka ditangkap di Bantaran Sungai Martapura, Jalan Pasar Lama Laut, Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, Jumat (29/7/2022).
Dari keduanya petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,73 gram dan uang tunai Rp 450 ribu, kemudian Senin (1/8/2022) S ditangkap di Bantaran Sungai Martapura, Jalan Sungai Miai, Banjarmasin Utara, dari tangannya berhasil diamankan 208 butir pil psikotropika mengandung karisoprodol.
Petugas kembali mengamankan tersangka RH dan AM di Bantaran Sungai Martapura, Jalan Pasar Lama Laut, Banjarmasin Tengah, Jumat (12/8/2022), dan berhasil menyita 768 butir obat psikotropika mengandung berbagai kandungan seperti alprazolam, valdimex diazepam, beserta uang tunai sebesar Rp 5,3 juta rupiah.
Terakhir petugas mengamankan J beserta barang bukti sabu seberat 0,87 gram dan uang Rp 330 ribu di Bantaran Sungai Martapura, Jalan Tanjung Berkat Ujung, Teluk Tiram Banjarmasin Barat, Jumat (16/8/2022).
Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Takdir Mattanete melalui Plt Kasubdit Gakkum, Kompol Budi Prasetyo, didampingi Kasi Intelair Kompol Irwan mengatakan dari lima laporan laporan polisi, empat di antaranya dalam pemberkasan dan satu laporan polisi berkas perkaranya sudah lengkap (Tahap II).
“Modus mereka menjual narkoba dalam paket-paket kecil, memanfaatkan wilayah perairan termasuk pesisir sungai, kami khawatirkan peredaran sampai ke kapal-kapal apalagi di wilayah kita ini ada titik-titik labuh jangkar strategis di wilayah Tabanio,” ujarnya.
“Bahkan ada indikasi peredaran ke arah pengguna jasa perairan. Ini dikhawatirkan karena sangat berbahaya bagi keselamatan pelayaran,” tegasnya menambahkan.
Akibat perbuatannya, para tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang diubah dalam Pasal 60 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. (L186)