LANGKAR.ID Banjarmasin – PT Air Minum Bandarmasih ( Perseroda ) akhirnya melakukan penyesuaian tarif sebesar 10 persen.
Kenaikan tersebut terjadi sejak pemakaian pelanggan di bulan Agustus untuk pembayaran September dan berlaku untuk seluruh pelanggan.
Hal itu disampaikan Dirut PTAM Bandarmasih, Yudha Achmadi saat menggelar press release, Selasa (30/8).
“Penyesuaian tarif sudah berdasarkan per Wali Banjarmasin Nomor 99 Tahun 2022”katanya.
Ia juga menambahkan, penyesuaian tarif ini sesuai dengan keputusan SK Gubernur nomor 118 tentang batas atas batas bawah.
“ini prosesnya panjang, dan sesuai dengan pemendagri No 21 Tahun 2020 Tentang Perhitungan dan Penetapan Air Minum”tambahnya
Seiring dengan penyesuaian tarif sendiri, ia juga menjanjikan perbaikan pelayanan pelanggan PDAM.
“Dari kenaikan tarif ini akan kita investasikan untuk pelayanan pelanggan juga, dan yang menjadi prioritas ini ada di daerah Banjarmasin Barat”pungkasnya.