LANGKAR.ID, Banjarmasin – Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sahbana Atmojo, mengatakan dari hasil Razia penyakit masyarakat selama sepekan, yang dilakukan anggotanya.
Selain menyita ribuan miras tanpa izin, dari sejumlah tempat hiburan malam (THM), rumah bilyard dan rumah minuman berkedok kafe, minuman oplosan juga banyak mereka temukan di areal pasar.
Minuman oplosan tersebut sangat berbahaya, dan harganya sangat murah, sehingga menjadi incaran para pemuda.
“Miras oplosan kan barang murah, jadi tanpa memperdulikan Kesehatan mereka (pemuda) suka mengkonsumsinya”ucapnya usai memusnahkan barang bukti miras, Kamis (1/9/2022) di Halaman Mako Polresta Banjarmasin.
Dalam kasus miras ini, polisi bukan hanya menyita sejumlah barang bukti botolan minuman beralkohol mereka juga memberikan sanksi teguran kepada pemilik barang, dan jika yang bersangkutan tidak melengkapi izin dan masih melanggar, maka sanksi pencabutan hingga pidana menanti.
“Untuk pemilik kita berika mereka himbauan, kita berikan sosialiasi, baru nanti jika masih melanggar kami akan tindak tegas”ujarnya.
Sementara, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina sangat mengapresiasi kinerja polri, terutama Kapolresta Banjarmasin dan jajarannya, karena seminggu saja, mereka banyak menyelamatkan jiwa generasi muda dari mengkonsumsi hal yang tidak baik.
“saya tidak membayangkan, jika masyarakat Banjarmasin mengkonsumsi ini, seperti apa dampaknya”katanya yang turut menghadiri pemusnahan tersebut.
Selain minuman keras, polisi juga mengamankan 22 Tersangka Kasus Narkoba selama sepekan dengan total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 2 Koma 3 Ons. (L212)