LANGKAR.ID, Banjarmasin – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Jasa Raharja dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) menggelar Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Provinsi Kalsel, di Gedung BPKB Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel, Selasa (6/9/2022).
Rapat Koordinasi dilakukan menindaklanjuti rakor samsat tingkat nasional di Bali beberapa waktu lalu, salah satu poin yang dibahas dalam Rakor yakni implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam undang-undang tersebut diantaranya mengatur penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor (ranmor), selain itu juga dibahas dan dirumuskan inovasi-inovasi baru dalam pelayanan Samsat.
Seperti efektivitas inovasi yang telah dilaksanakan seperti inovasi berbasis digital SIM Nasional Presisi (Sinar), Samsat Digital Nasional (Signal), Aplikasi Arsip Digital, e-BPKB, e-Barangbukti dan yang lainnya.
Direktur Ditlantas Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo mengatakan, dalam Undang-undang tersebut penghapusan regident ranmor dilakukan setelah 5 tahun masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis, selanjutnya 2 tahun berikutnya tidak di registrasi.
“Setelah 5 tahun dan 2 tahun tidak registrasi, tidak langsung juga kita hapus, kita akan mengirim surat pemberitahuan di bulan pertama, kedua dan ketiga, apabila dalam 3 bulan tersebut tidak ada respon maka data registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor (ranmor) kita hapus,” paparnya.
Dikatakannya, implementasi aturan tersebut akan didahului dengan sosialisasi kepada masyarakat, tentunya melibatkan stakeholder terkait, “Koordinasi intensif dengan pemerintah daerah saat ini tengah dilakukan dan diharapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan segera terbit,” harapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bakeuda Kalsel, Dinansyah berharap, dengan implementasi aturan tersebut dapat efektif mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat pemilik ranmor untuk melaksanakan kewajibannya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Realisasi PKB dan Pajak BBNKB di Kalsel per tanggal 31 Agustus Tahun 2022 mencapai kurang lebih 65 persen dari target, realisasi PKB sebesar Rp 512.120.575.777 yakni 64,68 persen dari target sebesar Rp 805.710.000.000, kemudian realisasi Pajak BBNKB sebesar Rp 372.770.373.500 atau 68,78 persen dari target Rp 542.000.000.000,” tutupnya. (L186)