LANGKAR.ID, Banjarmasin, Tim Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang dipimpin H Ajiep Padindang, didampingi Kepala Sekretariat Kantor DPD RI Provinsi Kalsel, M Ilham Nur Rizal, mendatangi dan bertatap muka langsung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Mukri serta jajarannya, Kamis (15/9/2022).
Dalam kunjungan tersebut Tim BAP DPD RI mempertanyakan sejumlah kasus hasil Audit Badan Pemeriksan Keuangan ( BPK RI ) yang saat ini tengah ditangani pihak Kejaksaan.
Pada rapat tertutup tersebut kejatipun membeberkan 8 Kasus hasil audit BPK secara mendetail kepada tim.
“Ada 8 Kasus yang kami laporkan untuk di audit BPK kemaren, tapi ternyata setelah diliat 1 nya kembar jadi 7 Perkara saja, 6 Sudah selesai, tinggal 1 yang masih Onprogress” kata Mukri, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Perkara yang dipertanyakan Tim BAP DPD RI tersebut bergulir sejak tahun 2014 hingga 2021, dengan total kerugian negara yang belum bisa disebutkan para pihak.
“Tinggal satu kasus di Tanah Bumbu yang belum selesai, tapi sedang kita tunggu hasil auditnya, dan jika sudah lengkap kita akan segera selesaikan”tambah Kajati.
Sejumlah perkara tersebut diantaranya adalah Penyimpangan Pengelolaan Kas TA 2009 di Sekertariat DPRD Kabupaten Tabalong, statusnya selesai
Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas bantuan dana hibah dari Pemerintah Kota Banjabaru kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjarbaru TA 2018 (Statusnya Penyusunan Kelengkapan Data)
Dan yang belum selesai serta masih berstatus masih belum ditindak lanjuti adalah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Kepada Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama TA 2014-2019.
Sementara itu. Ketua BAP DPD RI, H Ajiep Padindang mengatakan, kedatangan mereka juga ingin mendengarkan langsung kendala yang dihadapi kejati dalam penganan perkara, sehingga tidak ada kasus yang berjalan lamban.
[nextpage title=””]
“Kami ingin memastikan kendala apa yang terjadi dalam penanganan kasus yang saat ini hasil auditnya sudah ditangani BPK RI, agar tidak menghambat proses pengadilan yang harus berjalan cepat dan hemat”ujarnya.
Hal senada juga ditambahkan oleh Kepala Sekretariat Kantor DPD RI Provinsi Kalsel, M Ilham Nur Rizal.
“Temuan BPK ini juga harus ditanggapi oleh Pemerintah, agar tidak menimbulkan kerugian negara, jika mereka tidak menggubris, dan muncul ada dugaan tindak pidana maka harus segera diproses”tegas.