LANGKAR.ID, Banjarmasin – Penerapan penggunaan plat nomor putih kendaraan secara nasional sudah dilakukan sejak pertengahan bulan Juni 2022.
Plat nomor putih sudah diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1(a). Di Kalimantan Selatan (Kalsel) sendiri Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ini berlaku sejak 1 Oktober 2022 lalu.
Kasubdit Regident AKBP Muhammad Junaeddy, melalui Kasi STNK Kompol Raindhard Maradona mengatakan, pemberlakuan plat putih dilakukan sementara untuk Kota Banjarmasin, untuk kabupaten dan kota lainnya akan menyusul.
“Penerapan plat putih dilakukan kepada kendaraan pribadi yang masa berlaku plat nya habis, perpanjangan STNK 5 tahunan dan perubahan kepemilikan kendaraan,” ucapnya Kamis (6/10/2022).
Raindhard menghimbau agar masyarakat jangan merubah sendiri plat kendaraannya, karena hal tersebut tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan yang tertera di STNK, plat nomor hitam tetap berlaku dan sah untuk digunakan sampai masa berlakunya habis.
“Apabila perubahan plat putih resmi diterbitkan oleh Samsat, maka di STNK juga akan sesuaikan yang tadinya hitam menjadi putih,” katanya.
Kedepannya plat putih ini juga akan dipasang Automatic Number-Plate Recognition (ANPR), lanjutnya. ANPR adalah teknologi yang menggunakan pengenalan karakter optik untuk membaca plat registrasi kendaraan yang digunakan dalam teknologi kamera ETLE.
“Penerapan ANPR ini masih menunggu Korlantas, sebagian besar nantinya digunakan di daerah yang mempunyai jalan tol,” tutupnya. (L186)