LANGKAR.ID, Banjarmasin – Oknum ASN di Banjarmasin berinisial HW yang diduga telah memalsukan surat, hingga mengalihkan hak kepemilikan aset lahan dan bangunan yang tengah dijaminkan dilaporkan oleh Supriadi.
Dalam kasus ini penyidik Satreskrim Polresta Banjarmasin telah menetapkan seorang tersangka berinisial HW sejak Senin (29/8/2022), namun penahanan terhadap tersangka belum juga dilakukan.
Menyikapi hal tersebut Supriadi akhirnya mendatangi Polda Kalsel menyampaikan pengaduan.
Dia berharap Kapolda Kalsel untuk memerintahkan penyidik agar melakukan pemeriksaan kesehatan ulang terhadap tersangka HW.
“Dari awal pemeriksaan sakit terus, saya khawatirnya ini dijadikan alasan HW untuk menangguhkan penahanan setelah dia tersangka ini,” ucap Supriadi, Selasa (18/10/2022).
Supriadi mengaku sudah menanyakan langsung kepada penyidik terkait penyebab mengapa terlapor HW yang berstatus tersangka tak juga ditahan.
“Pemeriksaan terakhir dia sebagai tersangka katanya muntah karena maag akut. Tapi apakah maag akut bisa menjadi alasan tak ditahan,” ungkapnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i membenarkan adanya pengaduan tersebut dan akan mengkonfirmasi ke penyidik di Polresta Banjarmasin.
“Kita juga akan berkoordinasi dengan Bid Propam,” tutupnya. (L186)