LANGKAR.ID, Banjarmasin – Seorang juru parkir berinisial AM (53), warga Jalan Meratus, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap petugas di rumahnya, Selasa (18/10/2022) sore.
Pria ini diduga seorang pengedar narkotika karena sejumlah barang bukti yang terbilang banyak ditemukan petugas, yakni 294 butir ineks dengan berat 132,30 gram.
Selain itu jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel turut mengamankan 2 lembar plastik warna hitam, 1 buah kaleng dan 2 buah HP.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Tri Wahyudi melalui Kasubdit I AKBP Meilki Bharata mengatakan, pengungkapan ini berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Barang bukti ineks tersebut ditemukan didalam kamar AM, saat digeledah ditemukan ineks di atas speaker aktif miliknya,” ucapnya, Rabu (19/10/2022).
Usai melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut, petugas kemudian membawa AM ke Kantor Ditresnarkoba Polda kalsel untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, AM terancam Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (L186)