LANGKAR.ID, Banjarmasin – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, melaksanakan eksekusi pidana denda tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang terhadap terpidana berinisial M, Kamis (20/10/2022).
Pada tahun 2015 Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dalam putusan bernomor 1224/Pid.Sus/2015/PN.Bjm terkait perkara narkoba, terpidana M divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara.
Sementara untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), putusan PN Banjarmasin bernomor 820/Pid.sus/2016/PN.Bjm, memvonis M penjara selama 2 tahun dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Indah Laila mengatakan tersangka perkara narkotika ini ketika itu ada tiga tersangka berinisial H,T dan M, satu orang yang berinisial M inilah yang membayar denda terhadap perkara narkotika dan TPPU.
Walaupun M membayarkan denda, namun tidak menghapus pidana pokok, M tetap menjalani pidana sesuai putusan Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.
“Kemarin uang denda dan uang TPPU tersebut sudah disetorkan melalui salah satu Bank milik pemerintah senilai Rp 1.005.000.000 dan langsung disetorkan ke kas negara,” ucapnya, Jum’at (21/10/2022).
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra mengatakan eksekusi tersebut dicatat sebagai kontribusi kepada negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Eksekusi tersebut mencatatkan kontribusi PNBP terbesar dari perkara narkoba yang ada di Kalsel sejak awal Tahun 2022,” ungkapnya. (L186)