LANGKAR.ID, Banjarmasin – Berdasarkan informasi Tim intelijen Lanal Banjarmasin soal adanya pengiriman satwa dilindungi, Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Lanal Banjarmasin dan Tim Alpha Satgas Operasi Intel Mandau L. 22 bergerak dari Posal Kumai tepatnya di perairan Kumai pada koordinat 02°58’015″ LS -111°23’024″BT.
Tim berhasil menangkap dan mengamankan beberapa satwa yang dilindungi, saat kapal MV. Vision Global yang berangkat dari Pelabuhan Bade Kabupaten Mappi Papua dengan tujuan Probolinggo, yang saat itu lego jangkar melakukan bongkar muat diperairan muara Pangkalan Bun.
Petugas berhasil mengamankan Kakak Tua Hitam Raja (7 ekor), Kakak Tua Putih Jambul Kuning (23 ekor), Dara Hutan (1 ekor), Cucak Emas (1 ekor), Nuri Kepala Hitam (36 ekor), Kakak Tua/Begok (2 ekor hijau dan 1 ekor merah), Jagal Papua (1 ekor), Pleci (1 ekor), Branjangan (1 ekor), Kasuari (2 ekor), Kura-kura (12 ekor), Ular Hijau (1 ekor) dan tanduk rusa (1 karung).
Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko, M.Tr. Hanla mengatakan, para pelaku atau pemilik satwa tersebut merupakan ABK Kapal yakni Budi, Hafidz, Mirza, Irwan, Ahmad Munir dan Bima.
“Semua barang bukti dan pemilik diserahkan dan dilimpahkan ke BKSDA Provinsi Kalteng, guna proses hukum lebih lanjut,” katanya Sabtu (22/10/2022), di Posal (Pos TNI AL) Kumai, Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
Dikatakannya, kegiatan patroli rutin akan semakin ditingkatkan di wilayah kerja Lanal Banjarmasin, agar bisa meminimalisir aktivitas kegiatan ilegal yang dilakukan oleh kapal-kapal yang melintas maupun berlabuh, serta mencegah, deteksi dini terhadap tingkat kerawanan lainnya.
“Ini merupakan tindak lanjut perintah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono untuk menjaga kepercayaan negara dan rakyat kepada TNI Angkatan Laut, tidak menutup kemungkinan masih adanya giat ilegal lainnya yang belum terungkap,” terang Danlanal Banjarmasin.
Sementara itu, Pj Bupati Kotawaringin Barat Anang Dirjo menyampaikan terima kasih kepada Lanal Banjarmasin yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Ini merupakan prestasi yang luar biasa, sinergitas tentu tidak berhenti sampai disini saja, ke depan tetap kita lanjutkan dan tingkatkan sinergi agar tidak terjadi lagi kegiatan yang sama,” pintanya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dihadapkan dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a), jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000. (L186)