LANGKAR.ID, Banjarbaru – Dalam dua bulan terakhir, Indonesia digemparkan dengan adanya peningkatan kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak usia 6 bulan-18 tahun. Hingga beberapa hari yang lalu, Pemerintah mengumumkan, gagal ginjal akut misterius di Indonesia sudah tercatat sebanyak 241 kasus, dimana 131 di antaranya meninggal dunia.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Polres Banjarbaru bersama-sama dengan Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru melaksanakan pengecekan dan patroli ke setiap penjuru fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Kota Idaman.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor mengatakan, Polres Banjarbaru telah mengerahkan ratusan Personelnya yang tersebar dari mulai tingkat Polres hingga Polsek jajaran guna mengecek serta mengedukasi masyarakat untuk menghindari penggunaan obat sirup sementara waktu.
“Total ada sebanyak 165 Personel yang kita libatkan dalam kegiatan ini, bersama-sama dengan Dinkes Kota Banjarbaru sebagai motor penggerak, kami melakukan pengecekan sekaligus imbauan ke Rumah Sakit (RS), Apotek, Toko Obat, Klinik dan praktek mandiri tenaga kesehatan yang ada di Banjarbaru,” ujarnya.
Upaya tersebut merupakan tindak lanjut imbauan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang sebelumnya telah menginstruksikan agar menghentikan sementara penjualan obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Bagi para tenaga kesehatan juga diminta tak lagi memberikan resep obat sirup kepada pasien.
“Kami bersama-sama turun melakukan edukasi dan pemantauan ke fasilitas pelayanan kesehatan yang masih mengedarkan obat sirup berbagai merek yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Gliko (EG) yang telah ditarik dari peredaran oleh BPOM,” ujar AKP Tajudin.
Sebagai informasi, dari pengujian yang dilakukan terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan tanggal 19 Oktober 2022, ada 5 merek obat sirup yang dilarang dan ditarik peredarannya oleh BPOM.
“Imbauan itu dilakukan di seluruh fasilitas kesehatan yang ada di daerah hukum Polres Banjarbaru agar sementara tidak menjual maupun menggunakan obat sirup yang sudah diumumkan oleh BPOM tersebut“ tutur Kasi Humas.
Dirinya melanjutkan, dari hasil pengecekan dan pembinaan ke fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Banjarbaru, kami bersama Dinkes mendapati bahwa sebagian dari fasilitas pelayanan kesehatan yang didatangi sudah ada yang memasang imbauan larangan penggunaan obat sirup dan sudah menyimpan ketersediaan obat tersebut.
“Kedepannya, Dinkes dan Polres Banjarbaru akan terus bersinergi melaksanakan pengawasan dan penertiban melalui tindakan Preemtif dan Preventif terhadap Rumah Sakit (RS), Apotek, Toko Obat, Klinik dan praktek mandiri tenaga kesehatan yang masih mengedarkan obat sirup yang mengandung DEG serta EG, kami juga turut mengimbau kepada orang tua agar lebih berhati-hati dan tidak sembarangan dalam memberikan obat kepada anak khususnya Balita terutama jenis sirup, pastikan obat yang diberikan sudah berdasarkan petunjuk serta resep dari Dokter,” imbaunya.