BerandaBANUABanjarmasinTidak Ada Lagi Tilang Manual, Berikut Besaran Denda Pelanggaran Lalu Lintas di...

Tidak Ada Lagi Tilang Manual, Berikut Besaran Denda Pelanggaran Lalu Lintas di Banjarmasin

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Sejak diberlakukannya tilang elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), polisi lalu lintas tidak diperbolehkan lagi melakukan tilang ditempat.

Terlebih Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

Di Kalimantan Selatan (Kalsel) sendiri khusunya di Banjarmasin pelanggaran lalul intas mencapai 6.000 perhari, pelanggaran tersebut terekam di 3 titik kamera ETLE yang terpasang di Jalan Ahmad Yani Kilometer 6, arah masuk dan keluar Banjarmasin dan Jalan Pangeran Samudera.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Maesa Soegriwo melalui Kabag Binopsnal (KBO), AKBP Toton P Wardana mengatakan, pelanggaran paling banyak yaitu tidak memakai sabuk pengaman dan menggunakan HP saat mengemudi bagi roda 4, sementara untuk roda 2 melawan arus dan menerobos lampu merah.

“Begitu mereka tercapture kamera, kita lakukan seleksi dan verifikasi, lalu kita kirim surat dengan jangka waktu 3 sampai 7 hari, pelanggar bisa mengkonfirmasi langsung melalui website yang tertera pada surat tersebut,” katanya, Rabu (26/10/2022).

Para pelanggar sambungnya juga bisa datang langsung ke Subdit Gakkum.

“Kalau mereka tidak melakukan konfirmasi dan tidak datang, kita membuat surat verifikasi untuk diblokir dan kami kirim ke samsat, untuk yang diluar daerah kita kirim ke samsat di wilayah tersebut,” jelasnya.

“Bagi kendaraan bermotor yang diblokir, maka tidak akan bisa membayar pajak kendaraan bermotor sebelum membuka blokir STNK dengan cara membayar denda tilang,” tambah dia.

Denda tilang yang dikenakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta kebijakan besaran denda pada masing-masing kabupaten/kota.

Adapun besaran denda pelanggaran lalu lintas di Banjarmasin adalah sebagai berikut, tidak memiliki SIM, denda maksimum Rp 1.000.000, denda wilayah Rp 350.000, melanggar rambu denda maksimum Rp 500.000, denda wilayah Rp 150.000, melanggar marka denda maksimum Rp 500.000, denda wilayah Rp 150.000.

Melanggar traffic Light denda maksimum Rp 500.000, denda wilayah Rp 150.000, sabuk keselamatan denda maksimum Rp 250.000, denda wilayah Rp 150.000, helm standar denda maksimum Rp 250.000, denda wilayah Rp 150.000. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA