BerandaBANUABanjarmasinBawa Sejumlah Alat Bukti atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Robert Hendra Sulu...

Bawa Sejumlah Alat Bukti atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Robert Hendra Sulu kembali Datangi Ditreskrimsus Polda Kalsel

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Robert Hendra Sulu, pencipta lagu yang juga berprofesi sebagai pengacara kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Senin (31/10/2022)

Maksud kedatangannya untuk menyerahkan buku sebagai alat bukti untuk proses penyidikan dalam perkara yang dilaporkan pada Senin 26 September 2022 lalu.

Robert melaporkan dua perusahaan penerbitan, yakni PT Global Pratama dan CV Grafika Dua Tujuh yang dia anggap melanggar Undang-undang Hak Cipta karena diduga dengan sengaja menerbitkan dan mendistribusikan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) SD/MI yang berisi lagu berjudul Banjarbaru Kota Idaman tanpa seizin penciptanya.

“Hari surat yang disampaikan kepada saya statusnya sudah berubah, dari penyelidikan atas bukti yang saya miliki menjadi dimulainya penyidikan,” katanya kepada wartawan.

Selain menerima surat tersebut, Robert juga menyerahkan alat bukti berupa dua buku kepada penyidik yang didalamnya pada halaman 61 memuat karyanya berupa lagu, bahkan tidak mencantumkan namanya sebagai pencipta lagu dalam buku tersebut.

“Sebelum dilaporkan saya somasi, kemudian mereka datang dan saya terima, mereka membawa amplop saya tolak, itu sama saja merendahkan harkat dan martabat saya selaku pencipta lagu,” terangnya.

Akibat peristiwa tersebut, kedua perusahaan penerbitan diduga melanggar Pasal 113 ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk penggunaan secara komersial dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1 miliar. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA