BerandaHUKUM & KRIMINALMantan Bendahara Bawaslu Banjar Divonis 6 Tahun Penjara dan Mengganti Uang Kerugian...

Mantan Bendahara Bawaslu Banjar Divonis 6 Tahun Penjara dan Mengganti Uang Kerugian Sebesar 1,3 Milyar

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak, membacakan vonis kasus korupsi yang dilakukan Mantan Bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar Saupiah, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur, Rabu (9/11/2022).

“Menyatakan terdakwa Saupiah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda 300 juta rupiah,” ucapnya.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama tiga bulan, lanjutnya. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,356.851.255 jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan tetap.

“Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kalau harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” katanya.

Usai menjatuhkan hukuman, Hakim kemudian menanyakan kepada terdakwa apakah putusan tersebut diterima atau dipertimbangkan dulu selama 7 hari, atas pertanyaan Hakim tersebut Saupiah langsung saja menyatakan menerima hukuman tersebut.

“Saya terima,” ucapnya singkat, melalui virtual di Lembaga Pemasyarakatan Martapura.

Saupiah sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, Setyo Wahyu dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara dan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar.

Jika tidak dibayarkan paling lama satu bulan pasca keputusan  berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa untuk dilelang, jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipenjara selama 3 tahun dan 9 bulan.

Tuntutan tersebut didasarkan pada keyakinan Jaksa dan bukti-bukti serta kesaksian saksi-saksi selama persidangan, bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan primer. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA