LANGKAR.ID, Banjarmasin – Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, menggelar sidang perdana dugaan kasus tindak pidana korupsi yang mendudukkan terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Periode 2010 – 2015 dan periode 2016-2018, Kamis (10/11).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dilaksanakan secara virtual, namun tetap disaksikan lengkap oleh 5 Majelis Hakim, 4 Jaksa Penutut Umum KPK, dan 10 orang Kuasa Hukum terdakwa yang hadir di ruang sidang Tipikor Banjarmasin.
Sementara, Terdakwa Mardani H Maming juga didamping 4 Kuasa Hukumnya, dan mendengarkan di Gedung KPK Jakarta.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penutut umum KPK Budhi Sarumpaet, Mardani diduga telah menerima uang sebesar 118 Miliar Rupiah, saat dirinya masih berstatus sebagai Bupati Tanah Bumbu Kala itu.
“Kami mendakwakan Mardani menerima uang sebesar Rp 118 miliar sekian. Karena kewenangan yang dimiliknya saat itu, yang sebenarnya tidak boleh mengalihkan IUP dan IUPK ke perusahaan lain,” kata Budi Sarumpaet.
Dakwaan jaksa pentutut umum KPK tersebut, tidak dibantah oleh Kuasa hukum Mardani H Maming, Habib Abudl Qodir, dan meminta pengadilan serta jaksa untuk segera melakukan proses pembuktian saja, sehingga pihaknya tidak mengajukan upaya hukum ekspesi atau sanggahan.
“Eksepsi itukan formal saja, jadi kami meminta langsung saja minggu depan pembuktian, agar proses persidangan ini segera cepat selesai”Ujar Habib Abdul Qodir.
Sekedar diketahui terdakwa Mardani didakwa dua pasal atas dugaan suap dan gratifikasi. Pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Dakwaan kedua pasal 11 huruf b juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang dengan pembacaan dakwaan tersebut berakhir kondusif dan cepat, dimana sidang hanya digelar kurang lebih satujam dan dijaga ketat oleh pihak kepolisian. (L212)