BerandaBANUABanjarmasinJalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan, Mardani Maming Didampingi...

Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan, Mardani Maming Didampingi 18 Pengacara

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Didampingi 18 Pengacara dari PDIP, PBNU dan HIPMI, Sidang Dugaan Korupsi Mardani H Maming dikawal 1 Kompi Personel Kepolisian

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dugaan korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (10/11/2022).

Dipimpin Ketua Majelis Heru Kuntjoro bersama empat Anggota Majelis yakni, Aris Bawono Langgeng, Jamser Simanjuntak, Ahmad Gawi dan Arief Winarno, Sidang baru dimulai Pukul 10:51 Wita.

Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa KPK Budhi Sarumpaet menyampaikan dalam jangka waktu tahun 2011 hingga 2020 terdakwa Mardani H Maming telah menerima hadiah berupa uang secara bertahap dari 20 maret 2014 sampai 17 september 2022 melalui PT Trans Suria Perkasa (TSP), PT Permata Abadi Raya (PAR).

“Serta penerimaan uang secara tunai melalui Rois Sunandar dan M Aliansyah dari Henry Setio (Alm) selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) melalui PT Angsana Terminal Utama (ATU) dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752,” ucapnya.

Padahal patut diduga, hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, lanjutnya. Yaitu terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011.

Tentang persetujuan pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang melanggar ketentuan pasal 93 ayat 1 UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara serta bertentangan dengan terdakwa sebagai penyelenggara negara.

Selain menerima sejumlah uang tersebut, Jaksa Penuntut umum juga menyebut terdakwa Mardani H Maming menerima hadiah berupa barang yakni jam tangan mewah.

“Tanggal 16 Juni Tahun 2018, terdakwa membeli jam tangan merek Richard Mille, tipe RM 07 dengan harga Rp 1,9 miliar, kemudian pada Tanggal 7 Mei dan 6 Juli Tahun 2018 terdakwa kembali membeli dua jam tangan merek Richard Mille tipe RM 11-01 dengan harga masing-masing Rp 3 miliar lebih dan Rp 3,2 miliar lebih.

Usai persidangan Penasehat Hukum Mardani H Maming, Abdul Kodir meminta masyarakat turut mengawal persidangan ini hingga pembuktian dan pemeriksaan saksi sampai putusan nanti, agar persidangan bisa berjalan secara bebas, adil dan imparsial.

“Kami sudah mendengarkan dakwaan dan kami tidak perlu tangkisan atau eksepsi karena itu formal,” katanya mewakili 18 Penasehat Hukum lainnya yang berasal dari PBNU, HIPMI dan PDIP.

Sidang kali ini cukup menarik perhatian, sehingga Polresta Banjarmasin mengerahkan satu Kompi Personil Kepolisian dan turut dihadiri oleh Direktur Intelkam Polda Kalsel Kombes Sentot Adi Dermawan.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito menyampaikan, pihaknya harus mengamankan semua perangkat persidangan untuk menjaga kondusifitas selama jalannya persidangan.

“Polresta Banjarmasin mengerahkan setingkat kompi, 90 orang personel, kami mengharapkan sidang kali ini berjalan dengan lancar, pengamanan wajib kami lakukan baik diminta ataupun tidak demi menjaga kondusifitas,” tutupnya. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA