LANGKAR.ID, Banjarmasin – Kasus Arisan Online dengan tersangka Syahrina Febriani, dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (14/11/2022).
“Menuntut supaya Majelis Hakim pemeriksa dan pengadil perkara ini memutuskan terdakwa Syahrina Febriani bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP,” kata Bony W saat membacakan tuntutan.
Mendengar tuntutan tersebut, Syahrina Febriani yang hadir secara virtual menyampaikan pembelaan secara lisan dan menyesali perbuatannya.
“Mohon diberi keputusan yang seadil-adilnya, saya sangat menyesali perbuatan saya,” paparnya.
Ketua Majelis Hakim, I Gedhe Yuliarta kembali menunda sidang. Selanjutnya sidang diagendakan dengan pembacaan putusan.
“Setelah ini Majelis akan bermusyawarah, putusan dibacakan nanti Tanggal 5 Desember Tahun 2022, terdakwa tetap ditahan dan kembali dihadirkan saat sidang putusan nanti,” ucapnya.
Terdakwa Syahrina Febriani yang menjadi bandar arisan online diduga fiktif tersebut, hanya bermodal postingan di media sosial untuk menipu para korban, hingga mengalami kerugian mencapai Rp 1,4 miliar lebih. (L186)