LANGKAR.ID, Banjarmasin – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin kembali menetapkan satu tersangka Baru kasus dugaan korupsi pembangunan Terminal Kilometer 6 Tahun Anggaran (TA) 2014.
Dalam kasus ini, Kejari Banjarmasin langsung melakukan penahanan terhadap tersangka yang berinisial MFJ.
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang cukup, yakni hasil pemeriksaan sejumlah saksi, ahli dan dokumen-dokumen.
“Penahanan sudah dikakukan hari Senin (14/11/2022) terhadap yang bersangkutan, keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan dokumen-dokumen dilakukan penyidikan sejak Rabu (19/10/2022),” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Indah Laila melalui Kepala Seksi Intelijen, Dimas Purnama Putra, Rabu (16/11/2022).
Hingga kini, dikatakan Dimas, penyidik masih berupaya memanggil satu saksi lainnya untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut,
“Yang bersangkutan masih belum memenuhi panggilan,” paparnya.
MFJ diketahui merupakan pimpinan tim konsultan pengawas pada proyek pembangunan Terminal Kilometer 6 Banjarmasin.
Selama proses penyidikan, MFJ dititipkan di Rutan Polresta Banjarmasin, Jalan A Yani kilometer 3 Banjarmasin.
Sebelumnya, sudah ada tiga orang yang berstatus terpidana dalam proyek pembangunan Terminal Kilometer 6 Banjarmasin.
Yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Kasman, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Mahmudi dan satu lagi adalah kontraktor, Fahmi Nurahman.
Akibat korupsi yang mereka lakukan, negara dirugikan sebesar Rp 1,63 miliar lebih, karena banyak pekerjaan fisik yang dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi. (L186)