BerandaBANUABanjarmasinMantan Kasi Bimbingan Pertambangan Dinas ESDM Tanbu : Sebelum Dikasih Ke Bupati,...

Mantan Kasi Bimbingan Pertambangan Dinas ESDM Tanbu : Sebelum Dikasih Ke Bupati, Draft IUP Sudah Diketahui dan Diparaf.

LANGKAR.ID Banjarmasin – Dalam sidang perkara dugaan korupsi gratifikasi yang menyeret Mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), Mardani H Maming sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (17/11), terungkap sejumlah fakta-fakta baru.

Dimana keterangan saksi ke 3 bernama Bambang Herwandi Mantan Mantan Kasi Bimbingan Pertambangan Dinas ESDM Tanbu mengatakan bahwa Draf Surat Keputusan (SK) Bupati Tabu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara sebelum diteken oleh terdakwa sudah lebih dulu diparaf oleh Kepala Dinas ESDM, Kabag Hukum, Asisten II dan Sekretaris Daerah Tanbu.

Mantan Kasi Bimbingan Pertambangan Dinas ESDM Tanbu Bambang Herwandi Memberikan Keterangan

“Dari Pak Dwijono (Mantan Kadis ESDM Tanbu) ke Kabag Hukum, saya yang mengantarkan dan diparaf Kabag Hukum. Lalu ke Asisten II dan diparaf, lalu ke Pak Sekda diparaf. Baru saya kembalikan ke Pak Dwijono untuk diserahkan ke bupati,” kata saksi Herwandi.

Keterangan tersebut jelas berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh Mantan Kadis ESDM Tanbu, Dwijono Putrohadi Sutopo saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara terpisah beberapa waktu lalu.

Sementara itu, sebelumnya dalam keterangan saksi pertama Abdul Haris yang merupakan pegawai PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) merangkap penanggungjawab pembangunan pelabuhan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Membeberkan keterangan bahwa fee untuk terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming merupakan refleksi pembagian hasil keuntungan kerja sama bisnis

“Jadi ini hanya kaitan bisnis antara PT PCN dengan PT Trans Surya Perkasa (TSP) sebagai pemilik bersama PT ATU,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa yang menerima fee bukan Bupati langsung melainkan Sosok Henry Soetio selaku Direktur PT PCN.

“Pak Henry memang pernah bilang fee untuk bupati. Tapi kalau melihat langsung diserahkan atau terdakwa menerima uang fee itu saya tidak pernah,” ujar Abdul Haris.

Sekedar diketahui, Keenam saksi yang berhadir pada sidang lanjutan ini adalah pegawai PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) merangkap penanggungjawab pembangunan pelabuhan PT Angsana Terminal Utama (ATU), Abdul Haris, Mantan Komisaris Utama PT PCN, Bambang Setiawan dan Mantan Kepala Seksi Bimbingan Pertambangan Dinas ESDM Tanbu, Herwandi.

Selanjutnya Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel, Gunawan Harjito, ASN di Kabupaten Tanbu, Mulyadi dan Mantan Staf Seksi Bimbingan Pertambangan Dinas ESDM Tanbu, Eko Handoyo.

JPU KPK Budhi Sarumpaet mengatakan dari sepuluh saksi yang diminta hadir hanya delapan yang menyanggupi.

Namun dari delapan tersebut dua saksi Suroso Adi Cahyo dan Idham Chalid terpaksa harus diagendakan ulang karena baru mendapat izin dari majelis hakim untuk memberikan keterangan secara virtual.

Dalam perkara ini Mardani didakwa dua dakwaan alternatif.

Pertama Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ( L212)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA