LANGKAR.ID, Batulicin – Sebanyak lima pasangan bukan suami isteri terjaring razia Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Selasa (08/11/2022) malam.
Razia pasangan mesum digelar dalam rangka penegakan Perda Nomor 21 tahun 2017 tentang Prostitusi, dan Perda Nomor 9 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.
“Satpol PP mengamankan sebanyak lima pasangan bukan suami isteri di kamar hotel dan di sebuah warung,” ujar Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu Anwar Salujang.
Adapun giat penegakan Perda yang dilakukan Satpol PP dimulai pukul 11.00 wita yang mengamankan satu pasangan bukan suami isteri disebuah warung kopi.
Keduanya diduga melakukan praktek prostitusi dan selanjutnya dilakukan interogasi oleh petugas Satpol PP.
Usai dari warung kopi, petugas kemudian bergerak menuju sebuah hotel. Tepat tengah malam hingga dinihari, petugas melakukan pemeriksaan tamu di hotel tersebut.
Hasilnya ditemukan delapan orang bukan suami isteri dari empat kamar yang dirazia petugas.
“Pasangan bukan suami isteri yang terjaring razia dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, serta diambil sampel darah oleh petugas Komisi Penanggulangan Aids (KPAi) Kabupaten Tanah Bumbu,” tutupnya.
Giat penegakan perda tersebut menurunkan personil terdiri dari Kabid PPUD, Kasi Binwas, Kasi Penyidikan, serta 11 personil PPUD, dan 1 personil Trantibum.