BerandaHUKUM & KRIMINALTerdakwa Korupsi Bank BRI Cabang Marabahan Dituntut 6 Tahun Penjara

Terdakwa Korupsi Bank BRI Cabang Marabahan Dituntut 6 Tahun Penjara

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan atas kasus korupsi kredit refinancing pada Bank BRI Cabang Marabahan, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (28/11/2022).

Terdakwa Muhammad Ilmi dituntut pidana penjara selama 6 Tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Rizka Nurdiansyah.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 5.977.292.200 dengan ketentuan, apabila tidak dibayar setelah satu bulan keputusan berkekuatan hukum tetap maka jaksa penuntut umum dapat menyita harta bendanya untuk dilelang dan membayar uang pengganti,” paparnya.

Rizka melanjutkan, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.

Untuk itu, Rizka meyakini terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana didakwakan pada dakwaan subsider.

Yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai pembacaan tuntutan Majelis Hakim yang diketuai Aris Bawono Langgeng memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Penasihat Hukumnya untuk menyusun pembelaan dan sidang ditunda hingga Senin (12/12/2022) dengan agenda mendengarkan pledoi.

“Kami beri waktu dua minggu untuk nanti dibacakan pembelaan,” katanya.

Kasus fraud (kecurangan) dalam pemberian kredit ini mengakibatkan actual loss (total kerugian) atas kredit investasi refinancing untuk periode audit tahun 2021 yang ditengarai di antaranya ada domplengan pada pemberian kredit menggunakan data yang direkayasa.

Pemberian kredit kepada debitur melalui perantara dengan menggunakan legalitas usaha dan data pribadi fiktif. Bahkan, dugaan praktik curang itu diduga dilakukan pada sejumlah produk kredit termasuk pada kredit investasi dan kredit refinancing di tahun 2021 lalu. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA