LANGKAR.ID, Banjarmasin – Sidang dugaan korupsi proyek galangan kapal bermasalah PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin dengan agenda pembacaan putusan sela kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur, Selasa (29/11/2022).
Dugaan korupsi ini menyeret Mantan Direktur Komersial, Albertus Pattaru dan Mantan Direktur Operasi & Teknik PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin Suharyono.
Dalam putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, I Gedhe Yuliarta bersama dua Hakim Anggota, Ahmad Gawi dan Arief Winarno, menolak eksepsi yang disampaikan kedua terdakwa dan penasihat hukumnya.
“Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” ucapnya.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai, dakwaan yang disampaikan oleh Penuntut Umum telah memenuhi syarat secara formil maupun materiil.
Berkaitan dengan dalil eksepsi lainnya, seperti menyangkut dasar perhitungan kerugian negara yang menurut penasihat hukum tidak sesuai dengan fakta, menurut Majelis Hakim harus dibuktikan melalui sidang pembuktian.
Karena eksepsi ditolak, Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi untuk diperiksa dalam sidang selanjutnya.
“Karena saksi-saksi atas kedua perkara ini sama, sidang akan dibuka bersamaan, mendengarkan keterangan saksi bersama-sama pilah saksi fakta yang benar-benar mengetahui perkara ini,” ujar Ketua Majelis Hakim kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), Andre menyampaikan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) ada sebanyak 30 saksi termasuk ahli yang sudah dimintai keterangan dalam perkara ini.
“Namun, kemungkinan tak akan semua saksi dihadirkan untuk diperiksa keterangannya dalam persidangan,” kata Andre.
Sidang selanjutnya diagendakan digelar pada Selasa (6/12/2022). Dugaan korupsi pembangunan proyek galangan kapal di PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin ini dilaksanakan sejak Tahun 2018 lalu, dengan pagu anggaran Rp 20 miliar lebih berasal dari penyertaan modal negara (PMN) dan bersumber dari APBN, dalam dakwaan JPU nilai kerugian negara mencapai Rp 5,7 miliar. (L186)