Kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) masih saja terjadi. Oknum kades, mengambil keuntungan pribadi atas anggaran yang harusnya digelontorkan untuk pembangunan.
Kepala Desa Kindang, Kecamatan Kindang, Nurdin, resmi ditahan di Mapolres Bulukumba. Dia dijemput oleh polisi di kediamanya, Rabu, 14 Juli kemarin 2021.
Nurdin telah lama ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana desa. Hanya saja baru dijemput kepolisian setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) baru merilis hasil auditnya. “Sudah lama berproses, sejak tahun 2019. Cuman hasil audit dari BPK baru keluar,” jelas Kanit Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali.
Saat ini, kata Ali, Nurdin telah diamanakan di Mapolres Bulukumba untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam kasus ini Ali membeberkan, jika Nurdin adalah tersangka tunggal. Anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Hanya saja, dia mengaku belum bisa merinci anggaran tersebut digunakan untuk apa-apa saja. “Kita belum rinci, yang jelas digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Ipda Ali.
Sekadar diketahui, Nurdin sudah dua periode menjabat sebagai kepala desa. Sebelumnya, kasus ini berproses saat Kanit Tipidkor dijabat oleh Aipda Ahmad Fatir. Saat itu, kasus ini dibidik oleh Tipidkor karena adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp700 juta dari total anggaran yang ada.
Padahal disisi lain, anggaran sudah cair 100 persen, namun proyek yang dikerjakan belum rampung. Padahal estimasinya, dana tersebut sudah bisa menuntaskan rencana pembangunan. Anggaran itu diperuntukkan untuk proyek Taman Kanak-kanak (TK), pekerjaan talud, dan lapangan sepakbola.