BerandaBANUAHulu Sungai UtaraTetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Pembebasan Tanah Pembangunan Samsat Amuntai, Kejari HSU...

Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Pembebasan Tanah Pembangunan Samsat Amuntai, Kejari HSU akan di Praperadilankan

LANGKAR.ID, Amuntai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembebasan tanah pembangunan Kantor Samsat Amuntai.

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Desa Pakapuran, berinisial AY dan MA yang merupakan appraisal atau lembaga penilai untuk pembebasan tanah.

Penetapan tersangka oleh penyidik Kejari HSU, terhadap appraisal menjadi pertanyaan kuasa hukum MA yakni Dr M Sabri Noor Herman.

Pengacara senior ini mengatakan, MA ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menilai pembebasan tanah dalam pembangunan Kantor Samsat di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan Hulu Sungai Selatan (HSS) hasil penilaian sudah diserahkan kepada Pemprov Kalsel.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, bahwa lembaga penilai ini hasilnya bukan menjadi keputusan oleh panitia pembebasan tanah, namun hanya untuk pedoman untuk mereka melakukan pembebasan tanah tersebut.

“Dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara menetapkan MA sebagai tersangka dan melakukan penahanan dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi, sementara klien kami ini tidak terlibat dalam pembebasan tanah tersebut dan hanya menerima kontrak appraisal sebesar 20 juta rupiah saja,” katanya, Minggu (11/12/2022).

Harusnya, kalau memang itu dianggap merugikan keuangan negara, maka yang membebaskan tanah tersebut yang dijadikan tersangka, bukan tim penilai.

Terkecuali dalam pemeriksaan ada temuan dana mengalir kepada tim penilai pembebasan tanah, mungkin bisa saja dijadikan tersangka, namun selama ini dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak ada.

“Kami sudah melayangkan surat permohonan penangguhan penanganan dengan penjamin keluarga dan Dewan Pengurus Nasional Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), namun hingga sekarang tidak ada tanggapan dari Kajari HSU,” paparnya.

Untuk memperjuangkan hak-hak Muhammad Ansor ini agar tidak ada “Abuse of power” dia akan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan.

“Hal ini sangat riskan, kalau lembaga penilai bisa ditahan mungkin kedepannya lembaga penilai ini akan takut melakukan penilaian pembebasan tanah kedepannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, MA dijadikan tersangka dan langsung dilakukan penahanan setelah diperiksa secara maraton selama 5 jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Selasa 15 November 2022.

MA diduga terlibat dalam dugaan mark up atau penggelembungan harga lahan di Desa Panangkalaan, Kecamatan Amuntai Utara yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 565.120.000 dari pagu anggaran proyek mencapai Rp 3.390.720.000 untuk pembangunan Gedung Samsat Amuntai. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA