BerandaHUKUM & KRIMINALTim Gabungan Polda Kalsel dan Polres Sumenep Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

Tim Gabungan Polda Kalsel dan Polres Sumenep Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Pelaku pembunuhan sadis berinisial LAF (19 tahun) asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur yang melarikan diri ke Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut berhasil diamankan Tim Resmob Macan Kalsel Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kalsel, bersama Resmob Polres Sumenep, Minggu (11/12/2022).

LAF tega membunuh Hamsan (70 Tahun), Petani asal Dusun Duko Laok, Desa Duko, Rt 5, Kecamatan Arjasa, Kab Sumenep, Jawa Timur karena korban dituduh sebagai dukun santet dan membahayakan bagi pelaku.

Dari keterangan isteri korban, pada Kamis 7 Juli 2022, beberapa orang yang tidak dikenal datang ke rumah dan langsung membawa korban keluar rumahnya, setelah itu korban tidak pernah pulang ke rumah, hingga ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia di pesisir Pantai Saghubing, Desa Budi, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Saat ditemukan jenazah korban hanya tersisa tulang-belulang dengan bagian tubuh yg sudah tidak lengkap lagi, warga sekitar akhirnya melaporkan temuan tersebut ke Polsek setempat.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan mencari identitas para pelaku.

Dari informasi yang didapat, satu pelaku berinisial LAF melarikan diri ke daerah Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalsel, lalu berkoordinasi dengan Tim Macan kalsel dan pelaku berhasil diamankan.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i membenarkan penangkapan terhadap LAF yang merupakan salah satu tersangka pembunuhan sadis terhadap seorang kakek.

“Betul sudah diamankan tim gabungan dan sekarang sudah dibawa ke Polres Sumenep,” ucapnya saat dikonfirmasi Selasa (13/12/2022).

Menurut pengakuan tersangka, korban dibunuh dengan cara mengikat kedua tangan dan kaki menggunakan seutas tali, lalu menenggelamkannya ditengah laut, sebelum ditenggelamkan korban diberi pemberat dua buah batu, agar mayatnya tidak bisa timbul lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana Pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksud pasal 340 Kuhp jo 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA