LANGKAR.ID – Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia, telah mengatur warna pelat nomor kendaraan bermotor. Perubahan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan tersebut menggantikan aturan sebelumnya yakni Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada pasal 45 di aturan baru tersebut dijelaskan, pelat nomor yang dikeluarkan akan ada empat macam waran. Yakni, putih, kuning, merah dan hijau.
Tentunya, dari keempat warna tersebut memiliki ketentuan yang berbeda. Warna putih tulisan hitam akan berlaku untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan badan internasional.
Warna kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum. Warna merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah. Warna Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Polisi Bakal Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan, Lantas Berapa Biayanya?
Nantinya, untuk kendaraan bermotor (ranmor) listrik, akan diberi tambahan tanda khusus. Hal ini, nantinya ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
Pelat nomor kendaraan dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi. Standardisasi spesifikasinya ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Pengadaan material diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri. (L008)