LANGKAR.ID, Banjarmasin – Oknum Polisi berinisial DM yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Farah Diba yang merupakan istri sirinya akhirnya menjalani sidang disiplin di Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel, Selasa (20/12/2022).
Bripda DM diduga telah melanggar dua pasal, pertama Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 5 huruf (a) PPRI Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota polri.
Namun persidangan ditunda atas permintaan Farah Diba melalui kuasa hukumnya, karena sedang sakit dan lagi menjalani pengobatan diluar kota.
“Sidang diundur berkaitan dengan klien kami sedang sakit dan butuh pengobatan yang terus berjalan, jadi kita minta diundur hingga tanggal 28 Desember 2022,” ucap M Agung Wicaksono dari kantor hukum A.K Law Firm.
Sidang minggu depan rencananya akan dihadiri langsung olah Farah Diba dan kakaknya Novi sebagai saksi.
“Kami selaku kuasa hukum Farah Diba berharap polri mengawal perkara ini, kalau memang ada pidananya diproses secara profesional sesuai perintah kapolri, yakni polri yang presisi,” harapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel, Kombes Hendri Budiman membenarkan bahwa sidang tersebut ditunda minggu depan.
“Sidang hari ini rencananya menghadirkan saksi pelapor, namun yang bersangkutan tidak hadir jadi sidang ditunda minggu depan,” ucapnya.
Kasus ini mencuat, ketika korban menceritakannya di media sosial instragram (IG).
Lewat akun pribadinya @farahdibarealaccount, pada 21 November 2022, Farah mengaku berulang kali mendapat tindak kekerasan dari oknum anggota Polri yang tak lain merupakan suami sirinya.
Dalam postingannya, Farah yang juga berprofesi sebagai model ini mengaku ditampar, ditendang hingga dijambak.
Bahkan, Farah mengaku diancam untuk dibunuh ketika bertengkar dengan oknum polisi yang bertugas di Ditreskrimum Polda Kalsel. Kejadian yang dialami korban berulang kali sejak Oktober 2022 lalu. (L186)