LANGKAR.ID Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin menetapkan tarif Polymerase Chain Reaction (PCR) tertinggi sebesar Rp. 525.000.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan, penetapan tarif baru itu mengikuti instruksi dari pemerintah pusat.
“Dengan dasar surat Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI,maka, di Banjarmasin kita tetapkan Rp. 525.000,” ujar Machli Riyadi dalam keterangan yang diterima, Jumat (20/8/2021).
Machli menegaskan jika seluruh fasilitas kesehatan di Kota Banjarmasin tidak boleh melebihi harga sesuai yang ditetapkan.
“Kami berharap begitu, fasilitas kesehatan tidak boleh melebihi harga yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Selain menetapkan harga, Machli juga meminta agar hasil PCR juga sesuai waktu yang diminta oleh pemerintah pusat.
“1X24 jam. Agar mendorong, mempercepat diagnosa bagi orang-orang yang terduga terinfeksi Covid-19,” tambahnya.
Setelah harga PCR ditetapkan, Machli langsung melakukan sosialisasi ke sejumlah klinik kesehatan yang ada di Banjarmasin.
Salah satunya di Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur.
Dari pantauannya, klinik tersebut ternyata sudah memberlakukan tarif baru yang ditetapkan Pemkot Banjarmasin.
Bahkan, ada klinik yang menerapkan harga hanya Rp. 500.000.
“Tenyata sudah ada klinik yang menyesuaikan harga PCR. Kalau PCR hari iki, besok sudah selesai dan itu hanya Rp. 500.000,” pungkasnya. (L030).