LANGKAR.ID – Banjarmasin – Petugas gabungan Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid – 19 di Banjarmasin Utara, masih mendapati warga yang melanggar. Puluhan warga yang terjaring terpaksa diberikan sanksi.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana Putra mengatakan, pelanggaran didominasi penggunaan masker. “Sebanyak 31 orang disanksi teguran lisan. Kemudian 23 orang mendapat teguran tertulis,” ujarnya.
Operasi Yustisi yang digelar Sabtu (21/08/2021) tersebut, melibatkan 35 aparat gabungan dari tiga pilar. TNI, Polri dan pemerintah daerah. Operasi ini, menindaklanjuti Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020.
Baca Juga :Â Machli Riyadi : Biaya PCR di Banjarmasin Ditetapkan Rp. 525.000
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin. Karena hingga kini, Banjarmasin masih berstatus PPKM Level IV.
Untuk titik operasi, dilaksanakan di Jl Adiyaksa. Tepatnya depan Pos Bundaran Kayu Tangi, Kelurahan Sungai Miai, Banjarmasin Utara.
“Selain menjaring pelanggar, dalam operasi ini, kami juga membagikan masker sebanyak 50 helai,” ujar Kapolsek. (L008)