LANGKAR.ID, Banjarmasin – Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Banjarbaru, dengan terdakwa Daniel Itta (65) dan Agustina Tri Wardani (49) bergulir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (17/1/2023).
Dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gede Yuliartha dengan anggota Ahmad Gawi dan Arif Winarno, sidang dimulai sekitar jam 10.00 wita.
Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru, Andryawan Perdana Dista Agara menyampaikan, pengelolaan dana hibah KONI Kota Banjarbaru tahun 2018 sebesar Rp 6,3 miliar itu tidak sesuai dengan bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan baik formil maupun materiil.
“Perbuatan terdakwa Daniel Itta bersama dengan saksi Agustina Tri Wardani mengakibatkan kerugian keuangan negara atau setidak-tidaknya dapat merugikan keuangan negara yang dalam hal ini Pemkot Banjarbaru sebesar 658.664.575 rupiah,” paparnya.
Akibat perbuatannya, JPU meyakini kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana untuk pasal primer dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana untuk pasal subsider.
Ditemui usai persidangan, JPU Andryawan Perdana Dista Agara mengatakan, perkara Koni ini memang sudah menjadi tunggakan di Kejari Banjarbaru, setelah Tim Jaksa melakukan ekspos perkara ini bisa naik atau tidak ke persidangan, ternyata bisa naik.
“Banyak halangan rintangan dalam kasus ini, sebenarnya mereka gak secara aktif untuk merugikan keuangan negara, tapi secara tidak langsung mereka merugikan keuangan negara,” paparnya.
Menanggapi dakwaan JPU, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Darul Huda mengatakan pihaknya tidak melakukan eksepsi atau keberatan karena dinilai dakwaan tersebut secara formil sudah benar, sehingga hanya minta dilanjutkan pada pemeriksaan saksi-saksi.
“Kami berharap semua saksi yang di BAP dihadirkan supaya terkuak semua fakta hukum, kerugian sebenarnya tidak terlalu besar, kami menyayangkan prosesnya berlanjut hingga ke persidangan, kami menilai perkara ini sudah selesai ternyata diangkat kembali, itu memang kewenangan Jaksa, kita jalani saja prosesnya,” katanya.
Sidang kembali dilanjutkan pada Selasa 24 Januari 2023 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (L186)