LANGKAR.ID, Banjarmasin – Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2022, mantan Ketua KONI Banjarmasin Djumaderi Masrun akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Banjarmasin, Selasa (24/1/2023).
Pria 78 tahun ini datang didampingi keluarga dekatnya ke Kantor Kejari Banjarmasin sekitar Pukul 08:00 pagi.
Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra mengatakan kedatangan Djumaderi ke Kejari Banjarmasin secara sukarela, selanjutnya dilakukan pengecekan kesehatan lalu dieksekusi.
“Beliau sudah kami antar ke Lembaga Pemasyarakatan Banjarmasin,” katanya.
Dimas juga mengatakan, Secara fisik Djumaderi sehat. Selama ini beredar kabar jika Djumaderi dalam keadaan sakit dan berobat ke luar Banjarmasin.
Namun petugas tak percaya begitu saja dengan beberapa kali kerumahnya, tetapi rumah dalam keadaan kosong.
“Karena ini sudah inkrah, pendekatan secara persuasif juga sudah dilakukan kepada pihak keluarga,” pungkasnya.
Selain Djumaderi, Kasus korupsi dana hibah KONI Banjarmasin senilai Rp 14 Miliar tersebut juga menyeret mantan Sekretaris KONI Banjarmasin, Widharta Rahman.
Mereka divonis hakim pengadilan tipikor Banjarmasin masing-masing 3 tahun 4 bulan hukuman penjara.
Djumaderi juga harus membayar uang pengganti Rp 500 juta, subsider kurungan 1 tahun, juga harus membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara, sedangkan Widharta membayar uang pengganti sebesar Rp360 juta subsider 1 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Djumaderi banding hingga kasasi. Dalam putusan kasasi MA nomor 1249 K/Pid.Sus/2022, menyatakan terdakwa Djumaderi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan.
Dalam putusannya, Hakim MA menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun penjara, ditambah wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka terpidana dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 6 bulan penjara.
Djumaderi juga dihukum membayar uang pengganti Rp 500 juta, dan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan penjara selama tahun tahun. (L186)