LANGKAR.ID, Batulicin – Zakat ini merupakan perintah Tuhan, serta merupakan ibadah bersifat amaliah, istimaliah yang bersifat kebendaan sekaligus bersifat sosial.
Ibadah yang didalam Quran itu selalu mengiringi ayat sholat dan tidak bisa terpisahkan antara sholat dan zakat. Artinya zakat ini adalah bagian ibadah yang penting dan tidak boleh ditinggalkan oleh ummat Islam.
Hal ini dikatakan Menteri Agama Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas saat peluncuran kampung Zakat di Desa Suka Maju, Kecamatan Batulicin yang juga didampingi Wakil Bupati Tanah Bumbu M Rusli, Selasa (17/01/2023).
“Inisiasi sebuah zakat adalah pengingat kita semua bahwa kita yang berkecukupan memiliki kewajiban untuk menyisihkan harta kita, cuma 2,5 persen. Itu sebenarnya bukan hak kita, namun adalah hak orang lain yang dititipkan kepada kita,” jelasnya.
“Kita berharap bagaimana tahun ini bisa lebih kita masifkan, kalau sekarang ada sekitar 514 kampung zakat se Indonesia, insya Allah tahun ini akan kita tambahkan 1.000 lagi, semoga ini bisa kita capai dan kalau ini bisa berjalan dengan baik saya yakin bahwa upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan itu akan bisa didorong dengan cepat dengan munculnya kampung kampung zakat yang diinisiasi oleh masyarakat,” tutupnya.