LANGKAR.ID Tanah Bumbu – Perubahan birokrasi layanan mutasi dan perubahan nomor polisi (nopol) hingga kepengurusan lima tahunan yang sebelumnya dipegang Polda akan
dilimpahkan ke Polres tingkat kabupaten/kota.l, hal tersebut disambut baik Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi.
“Ini merupakan angin segar bagi wajib pajak. Bahkan, sudah ada kesepahaman antara Kapolda dan Kepala Badan Keuangan Daerah, harapan adanya masyarakat tidak perlu lagi melakukan urusan lima tahunan ke Polda tetapi cukup di Polres saja,” ujarnya usai melaksanakan Sosialisasi Perundang-undangan terkait Pajak Daerah, di Gunung Tinggi, Batulicin, Tanah Bumbu, Kamis (2/2) siang.
Menurut dia, dengan adanya ini tentu efesiensi waktu lebih produktif. Bahkan, tidak lagi menyusahkan warga yang tempat tinggalnya sangat jauh dari kota. Ditambah lagi jarak ke Polda Kalsel pun tidak lah dekat.
“Apa yang diinginkan warga akhirnya terwujud apalagi daerah Tanah Bumbu dan Kotabaru ini jaraknya cukup jauh. Sehingga, langkah tersebut sangat membantu,” ucap Politisi dari Partai Golkar yang akrab disapa Paman Yani.
Sebagai upaya terwujudnya ini, ia yang menjabat sebagai Wakil Ketua di Komisi II membidangi ekonomi dan keuangan di DPRD tingkat provinsi sudah melakukan rapat bersama mitranya baik kepolisian dan badan keuangan daerah.
“Kita ketahui, bahwa daerah luar sudah menerapkan ini. Sebut saja Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta bahkan Bali pun sudah melaksanakan. Sampai yang terdekat seperti Kaltim juga menjalankan ini, Mudah-mudahan Kalsel bisa terealisasi,” harap dia.
Sementara itu, Kepala Samsat Batulicin, Indra Abdillah, menuturkan, apabila ini terwujud setidaknya juga akan berdampak pada penerimaan kas daerah. Termasuk mudahnya melakukan kepengurusan pajak.
“Mudah-mudahan apa yang diperjuangkan Paman Yani bisa terwujud sebagai bentuk memberikan kemudahan kepada masyarakat khususnya di Tanah Bumbu ini,” ungkapnya.
Dirinya berharap setelah terealisasi, animo masyarakat terhadap pajak kendaraan bermotor dapat lebih meningkat. Ditambah lagi, tunggakannya pun juga dapat berangsur-angsur mengalami pengurangan.
“Sehingga setelah terealisasi ini ketaatan masyarakat membayar pajak semakin tinggi,” pungkasnya. (L212)