LANGKAR.ID, Banjarmasin – Sidang putusan dugaan gratifikasi atas peralihan izin usaha pertambangan (IUP) mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Mardani H Maming, dihelat di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).
Dipimpin Ketua Majelis Heru Kuntjoro bersama empat hakim anggota yakni Aris Bawono Langgeng, Jamser Simanjuntak, Ahmad Gawi dan Arief Winarno memutuskan terdakwa Mardani H Maming bersalah.
“Menyatakan terdakwa Mardani H Maming telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak bisa membayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan,” ujar Heru dalam Vonis yang dibacakannya.
Kemudian lanjut Heru, Mardani juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp. 110 Miliar.
Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah Heru.
Menyikapi putusan tersebut, Mardani tetap kukuh merasa tak bersalah.
Untuk itu, Mardani akan mengambil langkah pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan memutuskan banding atau menerima putusan hakim.
“Saya merasa itu semua tidak benar dan itu semuanya menjadi fitnah kepada diri saya. Saya akan meminta hak saya, karena saya diberi waktu tujuh hari untuk berpikir, saya berkonsultasi dengan tim hukum saya, nanti saya akan putuskan yang mulia,” ucap Mardani saat menyampaikan pendapatnya kepada hakim. (L186)