LANGKAR.ID, Banjarmasin – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Fauji Rahmat menyatakan hukum banding melalui Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Banjarmasin dengan terdakwa Mardani H Maming, Kamis (16/2/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam press release menyatakan, Tim Jaksa menyatakan banding karena adanya beberapa poin pertimbangan Majelis Hakim yang belum memenuhi rasa keadilan dan menimbulkan efek jera, khususnya terkait besaran nilai uang pengganti yang telah dinikmati Terdakwa tersebut.
Pembebanan uang pengganti sebagaimana tuntutan Tim Jaksa salah satunya bertujuan untuk memaksimalkan aset recovery, karena tindakan Terdakwa mengakibatkan dampak yang luar biasa.
Diantaranya mengakibatkan kerusakan lingkungan atas penggunaan Sumber Daya Alam yang tanpa dilengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan.
“KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin dapat mengabulkan seluruh permohonan Tim Jaksa dan kembali memutus sesuai dengan amar surat tuntutan,” paparnya.
Dihari yang sama upaya banding juga dilayangkan Tim Penasihat Hukum Mardani H Maming, Abdul Kodir mengatakan upaya banding ini adalah bagian dari pelaksanaan hak hukum Mardani H Maming.
“Setelah kami mempelajari putusan pengadilan tingkat pertama, dalam pandangan kami perlu ada upaya banding untuk meluruskan fakta-fakta hukum dan guna mengungkap kembali alat-alat bukti yang tidak dipertimbangkan, demi kepentingan hukum Mardani H Maming dan supaya keadilan bisa ditegakkan,” paparnya.
Selain itu dikatakannya, dalam putusan terdapat dua dari tiga anggota Majelis Hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinions) mengenai pidana tambahan berupa uang pengganti.
Yurisprudensi MA menyaratkan adanya kerugian negara karena uang pengganti konteksnya adalah pengembalian kerugian negara (asset recovery), sementara dalam kasus ini, pada dakwaan JPU tidak ada sama sekali disinggung tentang kerugian negara, dan sama sekali tidak pernah dibuktikan.
“Dengan demikian, dalam kasus ini yang tidak ada kerugian negara sepeserpun, tentu tidak relevan jika dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti,” katanya.
Berkaitan dengan banding kedua belah pihak, Humas PN Banjarmasin Pebrian Ali membenarkan telah menerima memori banding tersebut.
“Kalau KPK jam 11.04, Kalau PH Mardani sekitar jam 15.00 kemarin,” tutupnya. (L186)