BerandaHUKUM & KRIMINALBersaksi Dipersidangan, 11 Emak-emak Beratkan Terdakwa Dugaan Korupsi Uang PNPM

Bersaksi Dipersidangan, 11 Emak-emak Beratkan Terdakwa Dugaan Korupsi Uang PNPM

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin nampak berbeda dari biasanya, ruang sidang nampak penuh dengan kehadiran emak-emak sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dana simpan pinjam perempuan (SPP) pada program PNPM.

Terdakwa yang merupakan Bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala Ahmad Kusairi harus duduk di kursi pesakitan setelah dugaan korupsi dirinya disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (28/2/2023).

Ahmad Kusairi didakwa menggelapkan uang simpan pinjam perempuan (SPP) senilai Rp 129.996.896 dalam rentang 2017 hingga 2019 lalu, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Batola.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Barito Kuala menghadirkan 11 ketua kelompok simpan pinjam perempuan (SPP), dimana dalam kesaksian mereka selalu menyetorkan duit pinjaman SPP setiap bulannya, hanya ada beberapa yang tertunda.

“Ada stor ke pak Husairi Rp 8,2 juta, saat itu dikasih kertas biasa dan kami catat di buku, saya tak tahu apakah di setor ke rekening UPK atau tidak,” kata Karmila dalam persidangan.

Sementara itu, saksi lainnya Raudatul mengaku sering menerima bukti tanda setor dari UPK seadanya, alias bodong, “Kadang (kwitansi) nggak pakai stempel. Kadang nggak pakai tanggal juga,” paparnya.

Atas kesaksian tersebut, Ketua Majelis Hakim I Gede Yuliartha memberikan kesempatan untuk terdakwa menanggapi, “Semua keterangan saksi saya rasa benar,” ucap Kusairi.

Usai persidangan, JPU Kejari Batola
Mahardika Prima Wijaya Rosadi mengatakan, dalam persidangan terungkap fakta ada beberapa dari saksi yang sudah memberikan uang setoran pinjaman kepada terdakwa, namun mereka diberikan kwitansi tidak resmi. “Kwitansi hanya tulisan tangan yang dibuat terdakwa,” paparnya.

Akibat perbuatannya Ahmad Kusairi
didakwa melanggar pasal berlapis berupa primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU Tastipikor subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU Tastipikor lebih subsidair Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU Tastipikor.

Sidang selanjutnya kembali digelar Selasa (7/3/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA