LANGKAR.ID – Banjarmasin – Polisi meringkus seorang perempuan pencuri susu di sebuah toko retail di kawasan Banjarmasin Utara. Turut disita dua kotak susu sebagai barang bukti.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana Putra, Kamis (26/08/2021) mengatakan, pelaku Masniah (51), warga Kelayan A Gg 12, Banjarmasin Selatan. “Diamankan di salah satu toko di Kayu Tangi, Banjarmasin Utara,” ujar Kapolsek.
Baca Juga :Â Diswab Antigen di Tempat Saat Penyekatan di Banjarmasin Utara, Patricia : Plong Hasilnya Negatif
Sebelumnya, pelaku diamankan pegawai toko. Karena saat keluar dari toko, jalannya mencurigakan. Dan saat diperiksa, ditemukan dua kotak susu di balik roknya.
“Dua kotak susu itu, maaf, disembunyikan di selangkangan,” kata Kapolsek.
Hal itulah yang membuat karyawan toko curiga. Karena cara jalan pelaku terlihat aneh saat melewati kasir. Kemudian diamankan dan diperiksa. Selanjutnya dilaporkan ke polisi.
[nextpage title=”Pernah Dipenjara 3,5 Bulan “]
Pelaku rupanya bukan kali ini saja beraksi. Sebelumnya, perempuan ini juga mencuri di dua toko ritel lainnya. Sasarannya sama, susu bubuk kotak.
“Bahkan di 2019 juga pernah. Kasusnya juga mencuri susu. Namun dilakukan perdamaian dengan korban. Sehingga kasusnya tidak berlanjut,” ujar Kapolsek.
Baca Juga :Â Operasi Yustisi dan Penyekatan di Lima Titik, 201 Orang Swab Antigen di Tempat dan Dua Hasilnya Positif
Sedangkan 2020, pelaku beraksi di Banjarmasin Selatan. Saat itu, kasusnya sampai ke persidangan. Pelaku dihukum kurungan penjara 3,5 bulan.
Menurut pelaku, untuk satu kotak susu, biasanya dijual seharga Rp 75 Ribu. Padahal, harganya lebih dari ratusan ribu. “Uangnya buat keperluan di rumah,” ujar perempuan ibu rumah tangga ini.
Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Perempuan ini, dijerat Pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal lima tahun penjara. (L008)