LANGKAR.ID Banjarmasin – Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang lanjutan yang mendudukan Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Kamis (24/11).
Dalam sidang kali ini jaksa penuntut umum KPK menghadirkan 8 Orang saksi.
Mereka adalah Junaidi Pengacara, Stevanus Komasaris PT PCN periode 2015-2021, Wawan Suryawan Dirut Permata Raya abadi raya 2015-2020, M Aliansyah Dirut Trans Surya Perkasa, Ilmi Umar, Suroso Hadi Cahyo, Idham Cholik, dan Buyung.
Kesaksian kedelapan orang tersebut dinilai kuasa hukum terdakwa tidak sesuai fakta, serta terkesan dibuat-buat.
“Saya ketawa aja liat kesaksian mereka semua, mencla mencle, seperti ada yang mengarahkan dibelakangnya” ujar Qodir.
Selain itu, kesaksian salah seorang pengacara bernama Junaidi juga sempat membuat Terdakwa Mardani angkat bicara di akhir sidang.
“Saksi ini bikin opini bahkan sudah memutarbalikkan fakta,” cetus Mardani ketika ditanyai Ketua Majels Hakim Heru Kuntjoro SH MH apakah ada tanggapan atas keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (24/11).
Dalam kesaksiannya, saksi mengatakan kalau dia diminta terdakwa untuk memediasi tunggakan yang belum di bayar PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) melalui PT Trans Surya Perkasa (TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PAR) (anak perusaan milik terdakwa) sebesar Rp94 milliar akumulasi tahun 2016-2020.
Berangkat dari situ lanjut saksi, dia mendengar dari Dirut PT PCN alm Henry Soetio kalau Rp94 M itu adalah fee tunggakan jasa pelabuhan.
Namun belakangan saksi mengatakan kalau tunggakan Rp94 M itu merupakan kontribusi PT PCN kepada terdakwa karena telah membantu proses pengalihan IUP.
Dan menurut saksi, dia sempat mendengar dari Henry, kalau dia tidak mau lagi kasih fee sebab terdakwa tidak lagi menjabat bupati.
“Yang benar yang mana, jasa fee penggunaan pelabuhan atau kontribusi karena telah memproses pengalihan IUP. Kami minta ketegasan saudara,” tanya salah satu anggota majelis hakim Jamser Simanjuntak SH
Ditanya agak terdiam, saksi kemudian menjawab kontribusi proses pengalihan IUP.
Kendati telah dimediasi, toh PT PCN jelas saksi tetap alot untuk melakukan pembayaran sesuai perjanjian. Malah ujar saksi dia oleh terdakwa diminta untuk merevisi isi perjanjian hingga 7 kali ditahun 2020.
Pernyataan-pernyataan saksi memicu Mardani H Maming yang mengikuti sidang secara virtual melayangkan tanggapannya.
“Itu saksi kok bikin opini dan memutarbalikkan fakta,” cetusnya.
Sebab menurut Mardani dirinya tidak pernah meminta saksi untuk menagih tunggakam kepada PT PCN, sebab dia punya pengacara pribadi sendiri.
Mardani juga mengatakan kalau saksi tidak tahu persis historis pembangunan pelabuhan PT ATU dan tidak mengerti perjanjian kerja awalnya seperti apa.
Dia katakan saya dikasih fee karena jabatan sebagai bupati, dan minta perjanjian direvisi malah sampai 7 kali.
“Yang minta perjanjian direvisi itu Pa Henry. Dan kalau fee untuk bupati ngapain perjanjian itu direvisi, apalagi tahun 2020 saya tidak lagi menjabat bupati. IUP juga waktu itu juga sudah ditandatangj Gubernur,” jelas Mardani.
Atas bantahan Mardani, saksi mengatakan tetap pada kesaksiannya.
Menanggapi JPU Budi Sarumpuet SH mengatakan hak terdakwa untuk membantah atau keberatan atas pernyataan saksi. Namun pernyataan itu akan menjadi analisa pihaknya yakni JPU, penasehat hukum, dan majelis hakim.
“Pasti nanti kita punya penilaian masing-masing,” ujar Budi.
Sementara Penasehat Hukum terdakwa Abdul Kadir SH mengatakan saksi sudah memutar balikkan fakta. “Katanya Mardani minta mediasi, padahal dia justru diminta pihak lain,” ujarnya.
Dan yang aneh, masa katanya dia memediasi, tapi Rp94 miliar tunggakan tidak dibayar sama sekali. “Kan jadi aneh,” katanya.
Diketahui dalam dakwaannya, JPU mendakwa terdakwa telah menerima hadiah berupa uang dengan total kurang lebih Rp118 miliar secara bertahap lewat pembayaran tunai dan transfer antar bank.
Penerimaan uang itu setelah Mardani H Maming membantu peralihan IUP batu bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) pada tahun 2011
Pemberian terkait pengurusan pengalihaan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara tahun 2011 lalu saat Mardani H Maming menjabat sebagai Bupati.
Padahal sesuai aturan, pengalihan IUP tidak dibenarkan dalam Pasal 93 ayat 1 UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dan juga pemberian hadian berupa uang menurut jaksa dalan dakwaannya, sangat berentangan dengan kewajibannya sebagai penyelengaran negara. (L212)