BerandaHUKUM & KRIMINALABH Geng Motor Divonis 3 Bulan, Ternyata Tersangkut Perkara Lain

ABH Geng Motor Divonis 3 Bulan, Ternyata Tersangkut Perkara Lain

Ilustrasi Foto: Antara

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Anak berhadapan dengan hukum (ABH) komplotan geng motor yang terlibat penyerangan terhadap warga, divonis 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri Banjarmasin, sementara 9 orang lainnya masih berproses.

Kasi Pidana Umum Kejari Banjarmasin, Habibi mengatakan, pihaknya tidak melakukan banding atas putusan tersebut, kerena peran ketiga ABH itu hanya ikut-ikutan, bukan pelaku utama pengeroyokan terhadap pelaku.

“Kemarin dituntut 6 bulan dan putus 3 bulan, sekarang mereka sudah berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Martapura,” katanya, Selasa (28/11/2023).

Mereka bertiga ungkap Habibi juga tersangkut perkara lain yang beda korban dan tempat kejadian. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah ada.

“Ketiga ABH ini dua orang laki-laki dan satu orang perempuan, bahkan salah satu dari mereka masih sekolah,” tandasnya.

Sementara 9 orang lainnya harus berhadapan dengan pasal Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman tujuh tahun pidana penjara.

Aksi sekelompok remaja tanggung yang diduga kuat merupakan geng motor mengklaim bernama Sudimampir Mistery dan Pasber, akibat ulah mereka korban mengalami luka-luka akibat kena senjata tajam berupa parang.

Awalnya mereka melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa senjata (sajam) pada malam hari, saat berkeliling mereka  melakukan pengeroyokan dan pemukulan kepada warga. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA