LANGKAR.ID, Banjarbaru – Fakta baru mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru akhirnya terungkap. Aditya Mufti Ariffin, yang sebelumnya dibatalkan sebagai calon Walikota, ternyata telah menyatakan secara tertulis legowo atas diskualifikasinya.
Dalam surat yang ditembuskan kepada Pemprov Kalimantan Selatan, Aditya menegaskan bahwa ia menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru terkait pembatalan dirinya bersama pasangannya, Said Abdullah, sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru. Surat tertanggal 4 November 2024 itu juga menegaskan bahwa Aditya tidak akan melanjutkan tahapan Pilkada.
“Menindaklanjuti keputusan KPU Banjarbaru Nomor 124 tahun 2024, saya menerima putusan dimaksud dan tidak melanjutkan tahapan Pilkada,” tulis Aditya dalam surat tersebut.
Dalam surat itu, Aditya juga menyatakan kesiapannya untuk kembali menjalankan tugas sebagai Walikota Banjarbaru sebelum masa cutinya berakhir pada 23 November 2024.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Thaufik Hidayat, membenarkan bahwa surat tersebut telah diterima pihaknya sebagai tembusan, meskipun tindak lanjutnya berada di Kementerian Dalam Negeri.
Namun, di balik legowo Aditya, justru mantan calon wakilnya, Said Abdullah, melaporkan hal ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam laporan yang diajukan oleh Said melalui kuasa hukumnya, Syarifah Hayana, ia meminta peninjauan ulang atas keputusan pembatalan pencalonannya.(L212)