LANGKAR.ID, Banjarmasin – Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming kembali mangkir sebagai saksi sidangĀ dugaan gratifikasi atau suap izin usaha pertambangan (IUP) batubara.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, Senin (04/04/2022).
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu memanggil pria yang kini menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU itu, sebagai saksi terkait perkara atas terdakwa Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo Bin Meojono.
Dalam agenda sidang kali ini, Majelis Hakim memanggil sejumlah saksi ke PN Tipikor Banjarmasin untuk dimintai keterangan. Salah satunya Mardani.
Namun sayang, dalam persidangan kali ini, Mardani kembali absen. Alasannya sakit.
Ini adalah kali kedua Mardani absen. Sebelumnya, pada Senin (28/03/2022) yang lalu, Mardani juga dipanggil sebagai saksi. Namun tidak hadir.
Tim Jaksa Penuntut Umum,Ā Abdul Salam Ntani mengatakan, total memanggil tujuh saksi ke persidangan. Namun semuanya tidak hadir.
āAda satu yang menyampaikan surat. Saudara Mardani ada surat sakitnya. Yang lain belum ada keterangan,ā ujar Tim Penuntut Umum seperti dikutip dari wartabanjar.com
Merespon hal ini, Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah meminta Penuntut Umum kembali memanggil para saksi tersebut. Para saksi diminta kembali hadir pada persidangan selanjutnya yang diagendakan digelar, pada Senin (11/04/2022).
Dalam perkara ini, terdakwa Mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo didakwa menerima suap yang disamarkan dalam bentuk utang dari Mantan Dirut PT PCN, Alm Henry Soetio.
Ia dihadapkan dengan sejumlah dakwaan alternatif.Ā Di antaranya Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (L008)