BerandaBANUABanjarmasinAliansi BEM se-Kalsel Unjuk Rasa Menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Aliansi BEM se-Kalsel Unjuk Rasa Menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Penolakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Kalimantan Selatan dilakukan dengan aksi unjuk rasa.

Berbagai spanduk penolakan RKUHP bertuliskan “Terus Kawal Jangan Sampai Menyesal”, “Tolak Sampai Tuntas”, dibawa oleh sekitar 150 orang mahasiswa, di halaman Kantor DPRD Provinsi Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Rabu (6/7/2022).

Dalam aksi unjuk rasa tersebut mereka menuntut pemerintah dan DPD RI agar membuka naskah RKUHP ke publik, karena sejak sosialisasi selama 2021 lalu dan rapat terakhir pada Mei 2022 lalu publik tidak mengetahui.

Koordinator aksi, Ardhi Paddakiri menyampaikan, tuntutan mereka sama seperti teman-teman mahasiswa se-Indonesia, yakni mendesak Pemerintah dan DPR RI membuka naskah draft RKUHP, kemudian membahas kembali pasal-pasal yang bermasalah.

Khusus untuk DPRD Provinsi Kalsel, kami minta agar menyampaikan tuntutan kami kepada DPR RI, kami sadar secara tupoksi DPRD Provinsi tidak punya kapasitas sebagai pembuatan kebijakan RKUHP itu, maka dari itu melalui perpanjangan DPRD Provinsi kami berharap tuntutan bisa sampai ke DPR RI Komisi 3 khusunya.

“Kami sangat menyayangkan respon ketidaktahuan, belum ada kajian oleh DPRD Provinsi, bahkan belum melihat draft RKUHP itu sendiri, padahal ini sudah jalan 3 tahun sejak 2019,” ungkapnya.

Dikatakan Ardhi secara garis besar tuntutan terfasilitasi, tinggal menunggu komitmen 2×24 jam surat itu sampai ke DPR RI Komisi 3.

“Kalau masih menunjukan ketidakmampuan sebagai wakil rakyat, karena surat tidak tersampaikan maka kami akan kembali turun dengan massa yang lebih banyak lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Karlie Hanafi Kalianda, mengakui bahwa pihaknya belum mengantongi naskah rancangan payung hukum itu, terlebih pemerintah pusat dan DPR RI juga belum membuka naskahnya kepada publik.

“Di tengah-tengah aksi tadi baru kita dapat kabar kalau draft-nya sudah dibuka ke publik dan sedang dilakukan rapat oleh Komisi III DPR RI yang dipimpin legislator Kalsel, Pangeran Khairul Saleh,” katanya usai menemui mahasiswa.

Menurutnya perlu kajian mendalam bersama para pakar dan pembedahan pasal demi pasal yang dianggap bermasalah, seperti tentang kebebasan berpendapat yang dinilai akan hilang karena dinilai masih ‘abu-abu’, sehingga ada kekhawatiran di benak sebagian besar pihak, jika ada pasal karet yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Maka dari itu, perlu kajian mendalam, jika memang ada potensi tersebut, maka dapat diajukan uji materiil di MK,” jelasnya.

Ditemui usai unjuk rasa, Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo mengatakan, aksi penyampaian pendapat oleh mahasiswa berjalan dengan lancar sesuai yang diharapkan.

“Kami ucapkan terimakasih kepada adik-adik mahasiswa atas situasi kondusif yang diciptakan dalam unjuk rasa hari ini”, imbuhnya.

Dalam pengamanan hari ini Polresta Banjarmasin menurunkan 350 personel, pasukan gabungan tersebut dari Brimob Polda Kalsel, Polres terdekat dan dari Polresta Banjarmasin sendiri. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA