LANGKAR.ID, BANJARMASIN – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menambah alokasi pupuk bersubsidi menjadi 9,55 juta ton. Penambahan alokasi ini bersamaan dengan diimplementasikan penebusan pupuk bersubsidi yang semakin mudah bagi petani terdaftar di RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), yaitu cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia (Persero), Tri Wahyudi Saleh menyatakan bahwa penebusan pupuk bersubsidi bagi petani terdaftar dilakukan melalui aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi) yang sudah terimplementasi di sekitar 27.000 kios resmi di seluruh Indonesia termasuk Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Kami berharap petani dapat menebus pupuk bersubsidi dengan mudah menggunakan KTP. Petugas kios akan dengan sigap mendampingi dan mengawal proses penebusan pupuk bersubsidi yang selanjutnya pupuk tersebut dapat dimanfaatkan petani yang berhak sesuai dengan ketentuan. i-Pubers menjadi solusi terdepan untuk memastikan ketepatan distribusi pupuk. Inovasi digital ini tidak hanya efisien, tetapi juga membantu kita mengarahkan pupuk subsidi tepat pada sasaran,” demikian ungkap Tri Wahyudi.
Aplikasi i-Pubers merupakan inovasi hasil kolaborasi Pupuk Indonesia dengan Kementerian Pertanian (Kementan). Aplikasi ini ditujukan untuk memudahkan para petani dalam proses penebusan pupuk subsidi dengan menerapkan data yang terintegrasi di mitra distributor (kios) antara daftar penerima subsidi e-Alokasi dengan data stok pupuk yang ada di Pupuk Indonesia.
Mulai per 1 Februari 2024, implementasi i-Pubers telah mencapai 100 persen secara nasional dan tersedia di lebih dari 27.000 kios di seluruh Indonesia. Implementasi aplikasi i-Pubers merupakan salah satu langkah maju dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Indonesia. Aplikasi i-Pubers diharapkan dapat membantu petani mendapatkan pupuk bersubsidi dengan lebih mudah dan efisien.
Saat ini, Pupuk Indonesia sedang melaksanakan kegiatan sosialisasi kebijakan pupuk bersubsidi sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2024 dan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024 kepada petani, pemilik kios, distributor, dan dinas pertanian. Pada aturan ini, Pemerintah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton. Adapun alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada empat jenis, yaitu Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan yang terbaru adalah pupuk Organik. Penambahan alokasi terhadap empat jenis pupuk ini ditetapkan sebesar 4.634.626 ton untuk Urea, 4.278.504 ton untuk NPK, 136.870 ton untuk NPK Formula Khusus, dan pupuk Organik sebesar 500.000 ton.
Sementara untuk Kalimantan Selatan, Pemerintah menetapkan alokasi sebesar 111.316 ton atau meningkat 59.684 ton dari alokasi sebelumnya yang sebesar 51.632 ton. Adapun rincian total alokasi tersebut terdiri dari urea sebesar 47.224 ton atau meningkat dari sebelumnya 27.628 ton, NPK sebesar 51.314 ton atau meningkat dari sebelumnya 24.003 ton. Serta adanya alokasi untuk pupuk organik sebesar 12.778 ton.
“Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan volume pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2024 dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Kebijakan penambahan volume ini perlu disosialisasikan secara luas dan masif sehingga petani yang terdaftar dapat mengetahui dan menerima manfaatnya, selain itu pada pelaksanaan proses distribusi dan penyaluran atas tambahan volume alokasi pupuk bersubsidi ini harus diawasi dengan baik,” kata Tri Wahyudi.
Guna menjamin kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di Kalimantan Selatan, Pupuk Indonesia menyiapkan sejumlah fasilitas penunjang yaitu 17 gudang gudang Lini III, selanjutnya terdapat 8 distributor pupuk subsidi dan 4 distributor retail dengan 283 jaringan kios/pengecer, serta didukung oleh 12 petugas lapang untuk memastikan semua petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan regulasi.
Sejalan dengan penetapan kebijakan Permentan Nomor 01 Tahun 2024 dan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan stok di semua lini untuk mendukung kebijakan tersebut. Per tanggal 27 Mei 2024, stok pupuk bersubsidi dan non subsidi secara nasional saat ini tercatat sebesar 2,02 juta ton. Adapun rinciannya untuk stok pupuk bersubsidi sebesar 1.331.541 ton atau setara 217 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan Pemerintah. Jika dirincikan lagi, stok ini terdiri dari urea sebesar 828.259 ton, NPK sebesar 503.283 ton. Sementara sisanya merupakan stok pupuk nonsubsidi seperti urea sebesar 586.264 ton dan NPK nonsubsidi sebesar 104.271 ton.
Sementara stok yang tersedia di wilayah Kalimantan Selatan tercatat sebesar 31.245 ton atau mencapai 1.520 persen dari ketentuan stok minimum. Adapun rincian stok pupuk bersubsidi ini, untuk urea sebesar 9.389 ton dan NPK sebesar 19.610 ton. Sedangkan jumlah stok urea nonsubsidi sebesar 703 ton dan NPK nonsubsidi sebesar 1.543 ton.
Sementara dari sisi penyaluran, sampai dengan 27 Mei 2024, Pupuk Indonesia telah berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 2,33 juta ton atau setara 24,5 persen dari total alokasi subsidi pupuk yang sebesar 9,55 juta ton secara nasional. Adapun rinciannya untuk pupuk urea sebesar 1,34 juta ton dan NPK sebesar 985.115 ton, NPK Formula Khusus sebesar 5.881 ton. Sedangkan untuk wilayah Kalimantan Selatan, telah disalurkan sebesar 21.524 ton sampai 27 Mei 2024 yang terdiri dari urea 11.002 ton, NPK sebesar 10.522 ton.
Sementara itu, penambahan alokasi pupuk subsidi bisa dimanfaatkan oleh petani terdaftar atau petani yang memenuhi kriteria sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2024 yaitu tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK). Adapun pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Dari jenis-jenis usaha tani tersebut, ditetapkan bahwa kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada aturan baru ini, Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dapat dievaluasi 4 (empat) bulan sekali pada tahun berjalan. Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran pada proses evaluasi di tahun berjalan.
Dapat diketahui, kegiatan sosialisasi ini merupakan kolaborasi antara Pupuk Indonesia, Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Kalimantan Selatan, Ombudsman, dan Satgassus Pencegahan Korupsi POLRI. Kegiatan yang digelar di Fugo Hotel Banjarmasin ini dihadiri kurang lebih 250 peserta yang berasal dari Kepala Dinas Pertanian tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan, Tim Verval Kecamatan di Provinsi Kalimantan Selatan, para Distributor, perwakilan pemilik kios/pengecer, dan perwakilan ketua kelompok tani di Provinsi Kalimantan Selatan. (L212)